

inNalar.com – Sebelum bulan ramadhan ini tiba, pastilah banyak masyarakat yang berziarah kubur.
Biasanya sebagian besar dari kalian yang berziarah kubur akan membersihkan kuburan dengan mencabut rumput dari sana.
Namun, tidak banyak yang jika mengetahui membersihkan rumput hukumnya adalah makruh.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Bulan Ini, Begini Cara Buat SKCK Untuk Dokumen Pendaftaran CPNS
Bersumber dari kanal Youtube Petunjuk Iman, akan dibahan mengenai mencabut rumput saat berziarah kubur.
Sebagian besar ulama menghukumi tindakan membersihkan dengan mencabut rumput dan pohon adalah haram.
Hal itu tidak lain karena makhluk hidup termasuk tumbuhan senantiasa bertasbih kepada Allah dan dianggap juga mendoakan si ahli kubur atau mayit.
Mencabut rumput sama saja menghilangkan hak mayit mendapatkan doa dan tasbih dari tumbuh-tumbuhan di atasnya.
Karena sejatinya, seluruh ciptaan Allah termasuk tumbuhan ditegaskan dalam Quran surah Al-Isra ayat 44.
Ayat tersebut artinya langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah dan tidak ada satupun melainkan bertasbih dengan mengujinya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka, sungguh dia maha penyantun dan maha pengampun.
Baca Juga: Lowongan CPNS Kejaksaan 2024 Dibuka Untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Terlebih lagi, dalam suatu riwayat Hadist Shahih Bukhari, Kitab Jenazah dijelaskan Rasullah saat berjalan di antara kuburan menyaksikan jika sang ahli kubur tengah mendapat kesaksian.
Untuk bisa mencerahkan hal tersebut, Rasulullah menancapkan sebatang daun kurma yang masih basah, membelahnya menjadi dua dan ditancapkan di atas kuburan si mayit.
Sementara itu, dalam pandangan ulama bersepakat bahwa jika tumbuhan mendoakan si mayit, untuk itu aktivitas membersihkan kuburan dengan mencabut rumput yang basah sampai ke akarnya dapat menghilangkan hak si mayit menghilangkan doa dari tumbuhan.
Apalagi hukumnya makruh membersihkan rumput dan pohon di atas kuburan selama masih basah.
Makruh kegiatan tersebut kecuali tumbuhan tersebut telah mengering.
Jadi hukum mencabut rumbut atau tumbuhan yang telah kering adalah diperbolehkan.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum mencabut tumbuhan di atas kuburan.***