

inNalar.com – Ada aturan baru terkait proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dipercepat pada tahun 2024.
Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi PNS baik dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, antar-Instansi Daerah, atau bahkan luar negeri.
Proses mutasi ini tidak sembarangan, ada prosedur dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB).
Baca Juga: 15 Kota Terpanas di Indonesia November 2023, Surabaya dan Semarang Termasuk?
PyB akan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa aspek yang dimiliki oleh tiap pegawai sesuai aturan, sebagai berikut:
a. kompetensi
b. pemetaan pegawai
c. pola karier
Baca Juga: Single Salary Telah Dirilis BKN, Benarkah PNS Tak Akan Peroleh Tunjangan Apapun?
d. perpindahan dan pengembangan karier
e. kelompok rencana suksesi
f. kebutuhan organisasi
g. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung klasifikasi jabatan
Proses mutasi PNS bisa terjadi sebab kebijakan yang ditetapkan PyB, atau atas permintaan pegawai itu sendiri.
Pegawai yang menginginkan perpindahan atas keinginannya sendiri, dapat langsung pindah setelah mendapat persetujuan.
Sementara PNS yang mutasi bukan karena keinginannya sendiri, alias berdasarkan pantauan PyB, bisa pindah dalam waktu 3 bulan.
Aturan inilah yang diperbarui pemerintah. Sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, kurun waktunya adalah 2 tahun.
Dalam aturan yang lama, kurun waktu mutasi paling singkat adalah dua tahun, paling lama adalah lima tahun.
Hal ini tentu membuat masyarakat kaget, namun juga menguntungkan pihak instansi pemerintah tertentu.
Pasalnya, banyak pihak yang mengeluhkan, jika tak kunjung ada tindak mutasi, kinerja organisasi menjadi lemot.
Aturan ini merupakan peraturan baru pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, yang akan diselesaikan pada April 2024 nanti.
Mutasi dilakukan dengan melihat kesesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, pola karier, dan klasifikasi jabatan, mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Tentunya, proses perpindahan pegawai ini dimaksudkan untuk kemaslahatan bersama, bukan karena kepentingan pribadi semata.
Oleh karena aturan baru tersebut, PNS tahun depan tak bisa bekerja asal-asalan. Ada penilaian kinerja secara rutin.
Pemerintah tengah mempersiapkan aturan, yang menyebutkan bahwa penilaian kinerja tahun depan dilakukan 4 kali dalam setahun.
Penilaian atau evaluasi kinerja triwulan oleh pemerintah tersebut, belum mencantumkan evaluasi kinerja untuk setiap tahun.
PNS tahun depan dihimbau agar tidak bekerja asal-asalan, agar tidak terjadi mutasi yang tidak diinginkan.
Demikianlah penjelasan mengenai aturan baru pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023, yang akan rampung pada April 2024. Semoga bermanfaat. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi