

InNalar.com – Tilang pada emisi gas di tahun ini akan dilakukan kembali pada bulan November.
Tindakan tersebut akan dilakukan di Jakarta, terutama mengarah pada kendaraan yang usianya sudah lebih dari 3 tahun.
Tentu hal ini dilakukan karena daerah Ibu kota akhir-akhir ini mengalami polusi udara yang buruk.
Adapun uji emisi gas kali ini akan berlangsung dari 1 November 2023 hingga akhir tahun mendatang.
Bahkan tindakan ini akan dilakukan setiap hari, kecuali pada Sabtu dan Minggu.
Sekedar informasi, tilang pada kendaraan ini pada bulan Oktober kemarin sebenarnya telah dilakukan sosialisasi oleh pihak kepolisian.
Jadi uji emisi gas yang dilakukan di bulan November ini pada kendaraan dengan usia di atas 3 tahun tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak.
Adapun pengujian pada kendaraan bermotor ini akan difokuskan pada daerah Ibu Kota yang diketahui memiliki kandungan udara yang cukup buruk.
Tempat yang akan dilakukan tindakan tersebut akan berada di sekitar wilayah Jakarta Timur, Barat, Selatan, dan Utara.
Tepatnya tilang dan pemeriksaan pada kendaraan ini akan berada di 5 titik lokasi.
Pertama, lokasi pemeriksaan kendaraan ini akan dilakukan di Jakarta Selatan pada Pintu Keluar Terminal Blok M.
Sedangkan pada daerah Jakarta Utara, uji emisi gas ini akan dilakukan di Jalan Lodan atau sebelum GT Ancol Timur.
Berlanjut di wilayah Jakarta Timur, tindakan ini akan dilakukan di sekitar wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan daerah Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum.
Masih di Jakarta Timur, tilang pada kendaraan bermotor akan dilakukan di Jalan Pemuda, atau pada wilayah depan gedung Antam.
Terakhir pada wilayah Jakarta Barat, akan dilakukan pada Jalan Lingkar Luar Meruya.
Meski hanya dilakukan pada hari Senin-Jum’at, tentu tindakan seperti ini memang diperlukan agar buruknya polusi udara di Jakarta mampu semakin menurun.
Sebab tindakan yang dilakukan kali ini akan menggunakan mekanisme yang semakin disempurnakan.
Apalagi tilang pada uji emisi gas kendaraan bermotor ini juga dinilai cara yang efektif untuk mengurangi polusi udara yang terjadi.
Sedangkan bagi orang-orang yang tidak lulus uji emisi gas, akan terkena tilang.
Tilang yang dilakukan ini pun akan mendapat denda dengan besaran angka yang berbeda tiap kendaraannya.
Dilansir InNalar.com dari Tribrata News Polri, ketentuan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan untuk tilang pada uji emisi gas terdapat pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
Adapun besaran dendanya yaitu adalah Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.***