

inNalar.com – Bagi para pendaftar seleksi CPNS 2024 tentu akan diminta melampirkan beberapa dokumen dengan e-meterai, bukan?
Para pelamar perlu waspada dengan status TMS pada saat seleksi administrasi CPNS 2024.
Oleh karena itu, wajib banget bagi para pelamar CPNS 2024 untuk mengetahui cara cek e-meterai yang digunakan asli atau palsu.
Tidak perlu khawatir, cara pengecekan komponen dokumen ini sangat mudah kok dan tidak menghabiskan banyak langkah dan waktu.
Pasalnya, kita hanya perlu mengunjungi satu situs yang fungsinya menjadi platform validasi dokumen elektronik meterai tersebut.
Anda hanya perlu mengakses situs berikut verifiation.peruri.co.id. Kemudian unggah dokumen format PDF yang telah dibubuhi dengan e-meterai tersebut.
Letakkan dokumen ke kotak bertuliskan ‘Drag and drop a file here or click’ dan jangan lupa tekan captcha di bagian bawah.
Selanjutnya, klik upload PDF. Lalu, jika e-meterai dokumen CPNS 2024 Anda dinyatakan valid bagaimana tapilannya?
Jadi jika elektronik materai yang digunakan asli atau bukan palsu, maka akan ada keterangan nomor e-materai yang terdaftar.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida yang Libatkan Jessica Wongso Disebut Bak Sinetron, Ini Alasannya
Secara lebih rinci, jika e-meterai valid akan ada keterangan status ‘Valid’ berwarna hijau pada kolom ‘SIGNATURE’.
Lebih lanjut, e-materai asli akan menampilkan detail electronic certificate issuer.
Apabila di dalam surat dokumen CPNS 2024 belum dibubuhi e-meterai atau tidak menggunakan yang asli maka tampilan layarnya akan berbeda.
Baca Juga: Inilah Sosok Hakim yang Vonis Toni Tamsil, Koruptor Rp300 T dengan Tiga Tahun Bui dan Denda Rp5 Ribu
Pada bagian bawah file, akan ada keterangan ‘Content Validation: INVALID’ dengan tulisan font berwarna merah.
Sebagai informasi, pembukaan seleksi CPNS 2024 akan segera berakhir pada 6 September 2024.
Proses seleksi akan diawali dengan penyeleksian berkas. Para pelamar wajib menghindari status TMS atau ‘Tidak Memenuhi Syarat’.
Baca Juga: Profil Toni Tamsil, Koruptor PT Timah Rp 300 Triliun Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 5 Ribu
Salah satu cara untuk menghindari status TMS, para pelamar perlu cermat dalam mengunggah rincian setiap dokumennya.
Salah satu yang dibutuhkan adalah mengetahui dengan benar posisi e-meterai yang benar.
Selain itu, mengecek pula keabsahan e-meterai yang dibeli secara online.
Hingga kesesuaian dokumen yang diminta baik itu detail nama dan tahun di dalamnya pun perlu menjadi perhatian para pejuang pegawai negeri.
Sebagai catatan tambahan, sebelum membubuhkan e-meterai pastikan file dokumen tidak melebih 1000 kb.
Sebab ketika ada penambahan aksesoris elekteronik tersebut tentu akan bertambah berat filenya.
Sementara pada akun sscasn.bkn.go.id dituliskan bahwa maksimal unggah dokumen 1000 kb.
Jadi disarankan kisaran teraman file sebelum dibubuhi e-meterai setidaknya maksimal 800 kb.***