Hati-hati! Cukuran Mohawk Termasuk Qaza? Ini Dia Penjelasannya Menurut Ulama

inNalar.com – Apakah cukuran mohawk termasuk qaza yang sering dibahas oleh ulama?

Qaza merujuk pada tindakan mencukur sebagian rambut di kepala sehingga hanya beberapa helai rambut yang dibiarkan tumbuh. Hal ini serupa dengan gaya rambut ‘mohawk’ yang populer saat ini.

Sebelum kita melanjutkan, penting bagi kita untuk memahami apa yang dimaksud dengan qaza.

Baca Juga: Sering Mengalami Keluhan Di Lambung? Obati Penyakit Gerd dengan Bahan Alami Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Menurut penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza adalah tindakan mencukur habis sebagian rambut di kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain.

Di sini terdapat beberapa model qaza yang dimaksud.

Model pertama adalah mencukur habis secara berurutan. Ini melibatkan mencukur bagian samping kanan, kemudian bagian samping kiri, bagian depan kepala, dan tengkuknya.

Baca Juga: Santri Ponpes Al Zaytun Wajib Adzan Membelakangi Kiblat, Panji Gumilang Beberkan Dalilnya

Model kedua adalah mencukur habis bagian tengah kepala dan membiarkan bagian sampingnya.

Model ketiga melibatkan mencukur bagian samping kepala dan membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menganggap model ini sebagai model yang dilakukan oleh orang rendahan.

Model keempat melibatkan mencukur bagian depan kepala dan membiarkan bagian lainnya.

Baca Juga: Kyai Kondang Asal Jawa Timur Ini Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang, Rekam Jejaknya Dikupas Tuntas!

Hukum qaza’ adalah termasuk dalam kategori makruh.

Hal ini berdasarkan peristiwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang dengan rambutnya sebagian dicukur habis dan sebagian lainnya dibiarkan tumbuh.

Nabi melarang dan menegur orang itu untuk mencukur seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya.

Jadi kita dapat menarik beberapa kesimpulan dari pembahasan di atas.

Jika seseorang hanya mencukur rambutnya dalam model qaza’, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori makruh.

Jika seseorang mengikuti gaya rambut yang diasosiasikan dengan orang kafir, maka hal tersebut dianggap haram. Sebaliknya, disarankan untuk mencukur seluruh rambut kepala.***(Muhammad Tri Putra Agustino)

Rekomendasi