Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Pusdokkes Polri Beberkan Fakta Terbaru


inNalar.com
– Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat 2018–2023, Ridwan Kamil, kini memasuki babak baru yakni pengujian hasil tes DNA.

Polemik berawal setelah seorang model dan selebgram bernama Lisa Mariana mengaku telah hamil, serta melahirkan anak biologis Ridwan Kamil berdasarkan klaim pribadinya.

Bahkan, ia secara blak-blakan sudah lama menjalin hubungan dengan Kang Emil sejak tahun 2021. Pernyataan Lisa secara gamblang diungkap melalui konferensi pers pada Jumat (11/4/2025).

Hal ini sontak mengejutkan publik, mengingat sosok Ridwan Kamil punya citra kuat sebagai seorang pemimpin tegas, humoris, dan figur suami yang setia.

Bantahan Telak Kang Emil: “Ini Fitnah Keji Bermotif Ekonomi”

Eks Gubernur Jabar tersebut sejatinya sudah menikah dengan Atalia Praratya pada 7 Desember 1996 dan dikaruniai 2 anak: Emmeril Kahn Mumtadz dan Camilia Laetitia Azzahra.

Keharmonisan rumah tangga dan karier cemerlang Kang Emil sukses membuat iri warganet di jagad maya. Namun, hal itu langsung sirna semenjak kemunculan Lisa Mariana. Pandangan publik terhadap Kang Emil pun berubah drastis.

Lisa mengisahkan awal perjumpaannya dengan Ridwan Kamil bukan secara kebetulan. Keduanya dijembatani oleh sosok berinisial AA. Dari situ, komunikasi mereka terjalin semakin intens lewat pesan singkat di Direct Message (DM) Instagram.

Hal tersebut menurut Lisa, membentuk kedekatan emosional yang ditafsirkan sebagai rasa saling tertarik.

Baca Juga: Sosok Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dengan Kekayaan Rp7 Miliar yang Terkena OTT KPK di Sulawesi Tenggara

Perempuan berambut pirang itu juga mengklaim sempat diundang oleh Ridwan Kamil untuk datang ke Palembang pada Juni 2021 dan tak lama setelah itu mengetahui dirinya hamil.

Beberapa hari setelah pertemuan terakhir, Lisa mendapati tes kehamilan yang menyatakan dirinya positif, lalu mencoba mengabari Ridwan Kamil secara langsung. Namun hal itu direspon secara mengejutkan.

“Beliau (Kang Emil) meminta saya untuk menggugurkan kandungan,” kata Lisa April lalu dalam sesi konferensi pers.

Pernyataan ini memicu reaksi keras dari Kang Emil. Melalui sebuah postingan Instagram pada Kamis (27/3/2025), ia membantah semua tuduhan.

Menurutnya, pertemuan dengan Lisa hanya terjadi sekali dalam hidupnya dan itu pun terkait permintaan bantuan biaya kuliah, “Ini adalah fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.

Pria 53 tahun itu mengklaim bahwa permasalahan serupa empat tahun lalu telah diselesaikan dengan bukti kuat, seperti Lisa sudah hamil terlebih dahulu sebelum bertemu dirinya.

Bahkan,kala itu kata Ridwan Kamil, Lisa sampai meminta maaf di hadapan keluarganya kala itu.

Baca Juga: Seorang Bupati di Sulawesi Tenggara Kena OTT KPK

Di sisi lain, selebgram tersebut tetap kekeh bahwa anak yang sudah dilahirkannya dengan pertaruhan nyawa ini adalah anak biologis Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil Laporkan Lisa ke Bareskrim

Kasus yang awalnya berada di ranah opini publik, perlahan jadi persoalan hukum serius. Ketegangan memuncak saat Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Baca Juga: Rugikan Bandar! 5 Pejudi Online di Bantul yang Akali Sistem Ditangkap Polisi

Dalam laporan, Lisa disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (21/4/2025), dikutip inNalar.com.

Dalam kasus ini, sosok selebgram Ayu Aulia sempat dipanggil ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

“(Saya ditanya) 30 pertanyaan. Yang pasti, tentang apa yang Pak RK (Ridwan Kamil) sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan,” katanya.

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Polemik Kang Emil dan Lisa memasuki babak final, yakni tahapan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid atau Asam Deoksiribonukleat) yang dilakukan oleh Polri sebagai bahan bukti forensik.

Pemeriksaan DNA berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta.

Metode ini sering digunakan dalam pemeriksaan forensik untuk membuktikan hubungan darah atau parentage test.

Berdasarkan pantauan inNalar.com, Ridwan Kamil tiba pukul 08.57 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sementara, Lisa Mariana dan anaknya hadir sekitar pukul 10.44 WIB.

Proses pengambilan sampel uji DNA berlangsung kurang lebih empat jam. Setelah itu, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri resmi membawa sampel tersebut untuk analisis genetik.

Menurut Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, pengambilan sampel dilakukan melalui darah dan usap rongga mulut (buccal swab).

“Darah dan buccal,” jelasnya singkat ke media, Kamis (7/8/25).

Pengambilan darah dilakukan, termasuk pada anak Lisa yang diketahui sempat menangis saat jarum dimasukkan ke tangannya.

“Pengambilan sampel berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Ya, cuma agak melow saja, karena anak sekecil itu kan ditusuk jarum, jadi agak nangis,” ujar Lisa kepada media.

Terpisah, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya menjelaskan bahwa kliennya sudah lama mengajukan permintaan pemeriksaan DNA untuk mengakhiri spekulasi liar publik.

Pihaknya juga menyatakan, apa pun hasilnya akan dihormati dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan.

Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh Ridwan Kamil, bahwa langkah ini adalah inisiatifnya.

“Biar enggak berlarut-larut, biar tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi hal-hal yang tidak perlu dijadikan konsumsi publik,” ujarnya.

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Saat ditanya soal hasil uji DNA RK dan Lisa kapan akan diumumkan, Pusdokkes Polri masih belum bisa memastikan dan menjawab singkat “Tunggu saja.”

Tes DNA sendiri ditemukan oleh J. Jeffreys pada 1985, dan teknologi identifikasi genetik ini membuat kedokteran forensik berkembang pesat.

Metode tersebut sering digunakan untuk memverifikasi identitas biologis anak, mengidentifikasi korban bencana, hingga mengungkap kasus kriminal.

Langkah Ridwan Kamil sejatinya sudah sesuai prosedur hukum jika mengacu pada Pasal 44 UU Perkawinan yang menegaskan: Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya…

Tentu, menjadi kewajiban kedua kubu untuk membuktikan sangkalannya. Kendati begitu, hal ini juga bisa menjadi pisau bermata dua.

Hasil analisis DNA bisa memilah-milah mana yang layak dijadikan tersangka utama dan mana yang harus disingkirkan dari status tersangka.

Lebih lanjut, ini juga membantu kepolisian dalam menyelidiki isu-isu hukum, baik pidana maupun perdata.

Tentu jika hasil akhir DNA menyatakan Kang Emil ayah biologis anak Lisa, kariernya di politik mungkin tak akan lama lagi.

Berbagai kecaman keras dari publik akan mulai menghujani seluruh kolom media sosial eks Gubernur Jawa Barat itu.

Namun, jikalau hasil menunjukkan sebaliknya, bisa jadi pamor Ridwan Kamil semakin melejit terlebih muncul wacana pencalonan Presiden di tahun 2029 mendatang.

Berbagai dukungan bisa ia kumpulkan untuk menggalang suara lebih banyak, dan publik akan semakin percaya jika ia merupakan sosok pemimpin yang amanah.

Dalam konteks ini, peran Pusdokkes Polri menjadi tonggak krusial untuk menjaga integritas proses. Netralitas lembaga negara dan transparansi hasil pemeriksaan DNA pasalnya menjadi penentu nasib kedua belah pihak.

Rekomendasi