

inNalar.com – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, beserta tim kuasa hukumnya menerima kabar bahwa permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim.
Di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun membacakan putusan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh Tom Lembong pada tahun 2015-2016.
Hakim Tumpanuli menyampaikan penolakan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong karena materi perkara yang diajukan harus dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jadi ASN Tanpa Seleksi? Ada Nasib Baik Buat Guru Horoner yang Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024
Oleh karena itu, hakim tidak menganggap bukti-bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan ini relevan dengan isu yang sedang diuji.
Dalam putusannya, hakim sidang juga menyampaikan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah berjalan sesuai dengan prosedur.
Dengan beberapa faktor tersebut, status Tom Lembong sebagai tersangka tetap dinyatakan sah.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Kostum! Ini Aturan Pakaian Bagi Peserta Uji Kompetensi PPPK Resmi dari BKN
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 bersama dengan CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode 2015-2016.
Keduanya disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
Baca Juga: Mulai 2025, Sistem Pemberian Gaji Guru PNS Bakal Diubah, Jadinya Gunakan Skema Ini
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Trikasih Lembong dan CS ditahan untuk 20 hari pertama sejak 29 Oktober 2024.
Ia bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur yang diambil oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini dikarenakan keputusan terkait impor gula yang Ia lakukan semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan seharusnya termasuk ke dalam hukum administrasi negara, bukan sebuah tindak pidana.
Oleh karena itu, Ia menilai bahwa penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku (KUHAP).
Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong juga meyakini bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, tetap yakin bahwa permohonan praperadilan Tom Lembong akan ditolak oleh hakim.
Harli menganggap bahwa langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
Namun, dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan ini, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tetap berlaku.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam perjalanan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut.*** (Aliya Farras Prastina)