

inNalar.com – Sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terkait kasus pembunuhan Brigadir J dilangsungkan pada hari ini, 13 Februari 2023.
Dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hari ini sudah berlangsung sejak pukul 08.30 WIB pagi tadi.
Berlangsungnya sidang vonis ini sudah sangat dinantikan oleh keluarga besar almarhum Brigadir J untuk menuntut keadilan dengan vonis hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Persidangan hari ini bisa menjadi kesempatan untuk membersihkan nama baik Brigadir J yang tercemar karena tuduhan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya pada Putri.
Akhirnya, harapan dari keluarga besar Yosua Hutabarat tersebut bisa terwujud. Nama baik dari anak kesayangan mereka itu ternyata bisa kembali pulih.
Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis hari ini menegaskan bahwa tidak ada bukti valid yang menguatkan dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh Brigadir J.
Hakim Wahyu bahkan menyampaikan bahwa kemungkinan adanya tindakan pelecehan tersebut sangat kecil untuk dilakukan oleh almarhum Yosua.
Putusan hakim diperkuat dengan tidak ada bukti visum yang bisa menguatkan adanya tindakan pelecehan seksual yang konon dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawati.
Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan dari Ferdy Sambo bahwa memang tidak ada bukti visum yang bisa menguatkan dugaan tersebut.
Apalagi, jika mengingat bahwa Putri adalah istri dari bosnya sendiri. Sehingga kemungkinan Brigadir J untuk melakukan hal tercela itu sangat kecil.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati Minggu Depan? Cek Faktanya di Sini
Sebagaimana dikutip inNalar.com dari Ayo Jakarta pada artikel berjudul “Nama Baik Brigadir J Akhirnya Dipulihkan, Hakim Tegaskan Tak Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi“.
“Dari tanggal 7 Juli tidak ada pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” ujar Hakim Wahyu dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).
Alasan relasi kuasa juga diambil oleh hakim untuk mematahkan alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu menjelaskan bahwa terdapat relasi kuasa dalam pelecehan seksual seperti halnya diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung.
Maka dari itu, istri dari Ferdy Sambo ini dimungkinkan memiliki posisi yang lebih dominan atau posisi yang lebih kuat dari Brigadir J.
Apalagi melihat fakta bahwa Putri Candrawathi merupakan istri dari atasan korban Nofriansyah Yosua sehingga kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual.
Bukan itu saja, hakim juga mengulik dari segi Pendidikan formal, yang mana istri mantan Kadiv Propam Polri ini lebih tinggi pendidikannya karena lulusan fakultas kedokteran dan bertitel dokter gigi.
Sedangkan Brigadir J hanya lulusan SMA yang berstatus sebagai ajudan dari suami Putri Candrawathi.
“Karena itulah, posisi Putri Candrawathi dominan selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam saat itu,” kata Hakim Wahyu.
“Dengan adanya ketergantungan atas relasi kuasa seperti itu, kecil kemungkinan korban melecehkan Putri Candrawathi secara seksual,” imbuhnya.
Alasan lain yang dibeberkan oleh hakim yakni tidak ada fakta yang bisa membuktikan bahwa Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.
Karena menurut hakim akan ada rasa traumatis pasca peristiwa pemerkosaan terjadi, namun yang fakta menunjukkan hal yang berlawanan.
Menurutnya Putri Candrawathi memerintahkan Brigadir Yosua untuk menemui istri Ferdy Sambo di kamar setelah pelecehan seksual terjadi seperti yang diklaim selama ini.
Selain itu tidak ada bukti visum ataupun rekam medis dari Putri Candrawathi yang menunjukkan adanya pelecehan seksual, padalah sang suami adalah seorang Polisi.
Yang juga pernah sebagai penyidik sehingga seharusnya mengetahui bahwa klaim pelecehan seksual harus dibuktikan dengan adanya bukti yakni seperti bukti visum.
“Tidak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual,” kata hakim.
“Terdakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tidak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan,” imbuhnya.***(Sulistyaningsih/Ayo Jakarta)