

inNalar.com – Seleksi PPPK guru tahap 2 sudah dibuka dan sistem seleksi tidak lagi menggunakan metode passing grade.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahun 2024 tahap 2 telah resmi dibuka tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024.
Sementara itu, tahapan seleksi berkas akan dimulai tanggal 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025 mendatang.
Pendaftaran PPPK pada tahap 2 ini dikhususkan untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di lembaga daerah.
Untuk tahun ini, seleksi PPPK dibagi menjadi tiga kategori, yaitu guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Khusus posisi PPPK guru, tahun ini dibuka sebanyak 419.146 formasi.
Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menggunakan passing grade sebagai patokan kelulusan peserta seleksi.
Sebelumnya, passing grade menjadi tolok ukur utama bagi peserta seleksi PPPK. Nilai minimal yang ditentukan pada tes seleksi kompetensi menjadi syarat kelulusan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan penilaian tahun ini menggunakan sistem peringkat terbaik.
Baca Juga: Berusia 271 Tahun, Gereja Tertua di Jawa Tengah Ini Direnovasi dengan Anggaran Jumbo
Pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2024 menggunakan metode ujian berbasis komputer (CAT) dengan rincian; teknis, kompetensi sosial kultural, kompetensi manajerial, dan wawancara.
Jumlah soal yang harus dikerjakan oleh peserta adalah 145 butir dengan rincian; 90 soal kompetensi teknis, 20 soal sosial kultural, 25 soal manajerial, dan 10 soal wawancara.
Setiap soal benar bernilai 5 poin dan soal jawaban salah 0 poin. Dan wawancara punya rentang nilai 1-4 dan 0 bila tidak menjawab.
Maka, peserta maksimal mendapat poin maksimal 670 dengan rincian; kompetensi teknis 450, manajerial dan kultural 180, dan wawancara 40 poin.
Bagi pelamar posisi guru, prioritas kelulusan PPPK akan mengacu pada KEPMENPANRB Nomor 348 2024. Berikut rinciannya:
1. Guru mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang penghasilan tidak berasal dari APBN dan APBD.
Baca Juga: Berbekal Investasi Rp13,96 Triliun, Smelter di Kalimantan Barat Akan Tingkatkan Ekonomi Lokal
2. Pelamar Prioritas yang telah mencapai passing grade PPPK JF di instansi daerah tahun 2021, dan belum dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.
3. Lulusan PPG yang termaktub secara resmi pada data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
4. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lembaga daerah.
5. Khusus non ASN di lembaga daerah, paling tidak aktif mengajar 4 semester atau 2 tahun secara terus menerus.***(Muhammad Arif)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi