

InNalar.com – Sebagai PNS dan juga PPPK sudah seharusnya selalu menjaga tindakannya.
Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK dapat lengser dari statusnya jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Pada dasarnya, manjadi PNS dan PPPK merupakan impian banyak orang.
Jika seseorang sudah mencapai impian tersebut, diharuskan untuk memanfaatkan karir dengan bijak.
Jika tidak, karir sebagai PNS atau PPPK yang sudah diperoleh dengan tidak mudah ini akan lenyap begitu saja.
Status PNS dan PPPK ini bisa lenyap dikarenakan melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi Sahkan Kenaikan Gaji Seluruh Golongan, ASN hingga TNI Auto Kebanjiran Untung!
Berbicara mengenai aturan yang berlaku, berikut berupakan hal-hal yag dapat melengserkan status yang telah diperoleh PNS dan PPPK;
a. PNS dan PPPK menjadi anggota atau pengurus Pantai Politik (Parpol).
b. PNS dan PPPK dipidana penjara karena melakukan kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Pegawai ASN.
Baca Juga: Dijamin Makmur! PNS Golongan IV C Masa Kerja 0-32 Tahun Akan Terima Gaji Fantastis di 2024, Berapa?
c. PNS dan PPPK terjerat hukuman disiplin tingkat berat.
d. PNS dan PPPK bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dari keempat jenis penggalaran di atas, tentunya dapat dengan otomatis memberhentikan PNS dan juga PPPK secara tidak hormat sebagai Pegawai ASN.
Dengan begini, diharapkan seluruh PNS dan juga PPPK selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Supaya PNS dan PPPK terhindar dari hal-hal yang tidak semestinya diinginkan.
Demikianlah 4 bentuk pelanggaran yang dapat membuat status PNS dan PPPK lengser secara otomatis dari Pegawai ASN. ***