

inNalar.com – Pasca demonstrasi bertagar #KawalPutusanMK dan notifikasi Peringatan Darurat dinaungkan kepada seluruh masyarakat Indonesia pada 22 Agustus 2024 lalu.
Rakyat Kembali diingatkan kepada peristiwa penculikan aktivis tahun 1998 yang peringatannya dilaksanakan pada setiap 30 Agustus.
Peristiwa ini ditetapkan sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional pada 30 Agustus 2011 oleh Majelis Umum PBB.
Hal ini bertujuan sebagai upaya merawat ingatan juga dukungan moral bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Di Indonesia sendiri, pada tahun 1997-1998 seringkali dikatakan sebagai penculikan aktivis, yaitu peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan).
Kasus penculikan paksa ini menimpa kepada para aktivis, pemuda juga mahasiswa yang ingin menegakkan keadilan juga demokrasi pada masa pemerintahan Orde Baru.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Rincian Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA, Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya
Pihak-pihak yang kritis dalam menyikapi kebijakan pemerintah dianggap sebagai bagian dari kelompok yang membahayakan.
Hal ini membuat asumsi bahwa gagasan-gagasan dan pemikiran mereka dianggap sebagai ancaman yang akan menghambat jalannya pemerintahan.
Hal tersebut dilakukan kepada para aktivis pro-demokrasi yang terjadi sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 1997 juga Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1998.
Peristiwa ini berlangsung dalam tiga tahap. Yaitu menjelang pemilu pada Mei 1997, 2 bulan menjelang sidang MPR bulan Maret.
Penculikan ini dilakukan kepada 23 orang Aktivis Demokrasi. Setelah itu, sembilan di antara mereka yang diculik selama periode kedua dilepas dan Kembali.
Dalam hal ini, beberapa di antara mereka berbicara terbuka perihal pengalaman mereka.
Baca Juga: Jejak Kelam Penghilangan Paksa di Indonesia: Sejarah dan Makna Hari Peringatan 30 Agustus
Namun, tak satu pun dari mereka yang diculik pada periode pertama dan ketiga yang berjumlah 13 orang hingga kini muncul atau Kembali.
Selain itu, ditemukan 1 orang yang meninggal dunia akibat luka tembakan.
Hingga saat ini, kasus penghilangan paksa ini dianggap sebagai kasus yang belum selesai.
Baca Juga: TPG Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Triwulan 3 Tahun 2024
Deputi Direktur PSDHAM Elsam mengungkapkan bahwa , sepanjang korbannya belum ditemukan, keluarga masih memerlukan informasi mengenai keberadaan mereka.
Entah itu di mana dikuburkan jika memang mereka meninggal atau dihilangkan oleh siapa dan cara apa pun belum diketahui.
Dalam kasus ini, keluarga terus melakukan advokasi ke seluruh lembaga negara dan penegak hukum untuk meminta kejelasan nasib anggota keluarga yang belum Kembali.
Baca Juga: ASN, Cek Sekarang! Kenaikan Gaji di 2025 Diprioritaskan Untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan…
Tindakan lanjutannya adalah, Komnas HAM mengadakan penyelidikan proyustisia dan menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan paksa tahun 1997-1998.
Namun belum ada validasi jelas, entah itu mengenai dalang jelas di balik peristiwa, bahkan pencarian informasi korban yang menghilang sampai sekarang pun belum didapatkan oleh para keluarga.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi