

inNalar.com – Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus, begini makna dari bendera merah putih lambang negara Indonesia.
Perlu diketahui bahwa Hari kemerdekaan identik dengan makna bendera merah putih yang merupakan lambang dari negara Indonesia.
Namun, kita juga harus mengetahui makna dari bendera merah putih yang merupakan lambang dari negara Indonesia.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP Halaman 20 21 22 Semester 1 tentang Hukum Newton
Bendera merah putih memiliki makna tersendiri walaupun hanya sepotong kain berwarna.
Yang juga menggambarkan Kemerdekaan Indonesia dari bendera merah putih tersebut.
Pada perayaan 17 Agustus tentu kita harus mengibarkan bendera merah putih di sekitar rumah maupun di kendaraan pribadi kita.
Baca Juga: Viral Untirta Jadi Trending di Twitter dan Diduga Jemur Maba, Begini Tanggapan Pihak Kampus
Pada umumnya masyarakat hanya mengenal bendera merah putih sebagai bendera sakral, namun belum mengetahui maknanya.
Bendera merupakan sepotong kain atau kertas yang memiliki bentuk, bisa segi empat, segitiga.
Selain itu bendera juga dipergunakan sebagai lambang dasar perkumpulan, badan dan suatu kelompok.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 34 Semester 1: Menentukan Pola Urutan Bilangan
Bendera indonesia memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran 2/3 yang mempunyai dua warna merah dan putih.
Warna bendera terinspirasi dari warna panji atau pataka dari Kerajaan Majapahit pada abad ke-13.
Selain itu juga ada mitologi dari bangsa Austronesia yang melambangkan bahwa merah itu tanah dan putih adalah warna langit.
Selain itu Kerajaan Kediri dan Majapahit juga menggunakan panji-panji berwarna merah dan putih.
Sedangkan menurut filosofi yang ada makna dari bendera indonesia yaitu merah yang melambangkan raga manusia dan putih melambangkan jiwa manusia.
Pengibaran bendera juga memiliki waktu tertentu yaitu pada matahari terbit hingga matahari terbenam.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 22 Semester 1: Cara Menghitung Pola Bilangan
Serta juga ada beberapa larangan juga ditetapkan dalam penggunaan bendera merah putih.
Yaitu merobek, menginjak, membakar, menodai dengan tujuan menghina bendera merah putih.
Namun untuk menodai secara disengaja juga tidak dibenarkan dalam bendera merah putih.
Selain itu juga menggunakan bendera dengan tujuan iklan reklame, serta mengibarkan bendera yang rusak, kotor, kusam, terlilit dan terbelit.
Namun juga dengan mencetak, menyulam, menulis huruf pada bendera merah putih juga tidak dibenarkan.
Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus sangat tidak dibenarkan.***
Yaitu keterangan diatas bisa menurunkan kehormatan bendera merah putih, maka tidak boleh dilakukan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi