Hari Kemerdekaan Indonesia Pada 17 Agustus, Begini Makna dari Bendera Merah Putih Lambang Negara Indonesia

inNalar.com – Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus, begini makna dari bendera merah putih lambang negara Indonesia.

Perlu diketahui bahwa Hari kemerdekaan identik dengan makna bendera merah putih yang merupakan lambang dari negara Indonesia.

Namun, kita juga harus mengetahui makna dari bendera merah putih yang merupakan lambang dari negara Indonesia.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP Halaman 20 21 22 Semester 1 tentang Hukum Newton

Bendera merah putih memiliki makna tersendiri walaupun hanya sepotong kain berwarna.

Yang juga menggambarkan Kemerdekaan Indonesia dari bendera merah putih tersebut.

Pada perayaan 17 Agustus tentu kita harus mengibarkan bendera merah putih di sekitar rumah maupun di kendaraan pribadi kita.

Baca Juga: Viral Untirta Jadi Trending di Twitter dan Diduga Jemur Maba, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Pada umumnya masyarakat hanya mengenal bendera merah putih sebagai bendera sakral, namun belum mengetahui maknanya.

Bendera merupakan sepotong kain atau kertas yang memiliki bentuk, bisa segi empat, segitiga.

Selain itu bendera juga dipergunakan sebagai lambang dasar perkumpulan, badan dan suatu kelompok.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 34 Semester 1: Menentukan Pola Urutan Bilangan

Bendera indonesia memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran 2/3 yang mempunyai dua warna merah dan putih.

Warna bendera terinspirasi dari warna panji atau pataka dari Kerajaan Majapahit pada abad ke-13.

Selain itu juga ada mitologi dari bangsa Austronesia yang melambangkan bahwa merah itu tanah dan putih adalah warna langit.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar Malam Ini, Bima Sakti Ingatkan Pemain Agar Sabar

Selain itu Kerajaan Kediri dan Majapahit juga menggunakan panji-panji berwarna merah dan putih.

Sedangkan menurut filosofi yang ada makna dari bendera indonesia yaitu merah yang melambangkan raga manusia dan putih melambangkan jiwa manusia.

Pengibaran bendera juga memiliki waktu tertentu yaitu pada matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 22 Semester 1: Cara Menghitung Pola Bilangan

Serta juga ada beberapa larangan juga ditetapkan dalam penggunaan bendera merah putih.

Yaitu merobek, menginjak, membakar, menodai dengan tujuan menghina bendera merah putih.

Namun untuk menodai secara disengaja juga tidak dibenarkan dalam bendera merah putih.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Keluarga Brigadir J Mengucapkan Rasa Terima Kasih Kepada Presiden dan Kapolri

Selain itu juga menggunakan bendera dengan tujuan iklan reklame, serta mengibarkan bendera yang rusak, kotor, kusam, terlilit dan terbelit.

Namun juga dengan mencetak, menyulam, menulis huruf pada bendera merah putih juga tidak dibenarkan.

Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus sangat tidak dibenarkan.***

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Komisi III DPR Yakin Seluruh Masyarakat Berikan Apresiasi Pada Kapolri dan Tim

Yaitu keterangan diatas bisa menurunkan kehormatan bendera merah putih, maka tidak boleh dilakukan.***

Rekomendasi