Harganya Rp6 Juta, Begini Kronologi Penangkapan Penjual Narkoba Keripik Pisang Yogyakarta oleh Bareskrim Polri

InNalar.com – Saat ini modus pengedaran narkoba di Indonesia sudah semakin meluas.

Seperti halnya apa yang dijual oleh pengedar narkotika tersebut di daerah Yogyakarta.

Bagaimana tidak meluas, baru saja kepolisian Yogyakarta dan Bareskrim Polri baru saja melakukan penggerebegan pada pabrik pembuatannya pada hari kamis, 2 November 2023.

Baca Juga: Alih Jabat Jadi Wali Kota Sawahlunto, Segini Kekayaan Eks Sekda di Sumatera Barat, Properti Termurah Rp1,8 M?

Perlu diketahui, para pengedar itu menjual barang haramnya tersebut dengan modus menggunakan kripik pisang dan happy water.

Bahkan mereka menjual barang hasil olahannya itu di media sosial.

Diketahui terdapat beberapa akun media sosial yang menjual barang tersebut dengan memiliki followers atau pengikut yang banyak.

Baca Juga: Mulai Rp9 Ribu, Spot Makan di Yogyakarta Ini Bisa Bikin Wisatawan Jelajahi Bangunan Bersejarah Otentik Jawa

Pada awalnya, Bareskrim Polri tengah melakukan operasi siber yang mengarah pada penjualan keripik pisang dan happy water yang dimaksud.

Disinilah mulai timbul kecurigaan, pasalnya barang yang mereka jual dipatok dengan harga yang tinggi.

Dilansir InNalar.com dari ANTARA Sumsel, harga yang dipatok dalam menjual satu botol 10 ml happy water ini yaitu sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Korban Tewas di Gaza Capai 9.220, Putin: Hanya Orang ‘Berhati Keras’ yang Tetap Diam Atas Bencana di Palestina

Sedangkan untuk kemasan lainnya, yaitu keripik pisang harganya adalah Rp 1,5 juta dengan ukuran yang variatif dari ukuran 50 gram hingga 500 gram.

Berlanjut dari kecurigaan tersebut, maka pihak Badan Reserse Kriminal ini mulai melakukan tracing, atau melakukan pemantauan terkait penjualan tersebut.

Tracing ini mengikuti dinamika penjualan narkotika itu selama 1 bulan oleh Direktorat narkoba Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 2 November, pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengungkapkan pengiriman narkoba dalam bentuk kemasan barang tersebut di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Disaat itulah pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa happy water dan keripik pisang yang terdapat kandungan narkotika.

Menindak lanjuti kasus tersebut, akhirnya penyidik Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan Polda DIY untuk menggerebek produsen yang sama di Banguntapan kabupaten Bantul Yogyakarta dan di Kaliangking Magelang.

Bahkan pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti sebanyak 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran, serta 2022 botol happy water.

Ditambah lagi masih terdapat pula bahan baku narkoba yang beratnya mencapai 10 kg.***

 

Rekomendasi