

inNalar.com – Pada 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyiapkan anggaran Rp52 triliun rupiah sebagai upaya realisasi kenaikan gaji PNS.
Bersamaan dengan kenaikan gaji, tunjangan untuk para PNS juga mengalami kenaikan di tahun 2024 nanti.
Para pahlawan pendidikan, yakni para guru juga turut merasakan kebahagiaan dari kabar gembira ini.
Namun sayangnya, tidak semua pengajar sekolah mendapatkan subsidi sesuai ketentuan APBN 2024.
Lalu, seperti apakah kriteria guru yang mendapat tunjangan subsidi dari pemerintah di tahun 2024? Berikut daftarnya:
1. Pengajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), yang diangkat Pemerintah Daerah untuk mengajar di sekolah yang tercatat Dapodik.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/kelas atau aktif membimbing sebagai konseling, sesuai Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3. Pengajar yang memiliki minimal satu Sertifikat Pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
5. Memenuhi beban kerja sebagai pengajar PNSD sesuai ketentuan perundang-undangan.
6. Memiliki hasil penilaian kinerja sebagai guru, dengan minimal predikat “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio pengajar dan siswa sesuai ketentuan perundang-undangan.
8. Tidak beralih status dari profesi menjadi guru. Misalnya, memiliki tugas tambahan namun tetap menjadi guru.
9. Tidak memiliki ikatan sebagai tenaga tetap di instansi selain satuan pendidikan pengajar PNSD, atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
Itulah sembilan kriteria guru yang berhak mendapatkan tunjangan PNS dari pemerintah berwenang.
Ketentuan berdasarkan kriteria di atas juga berlaku bagi pengajar dengan kategori sebagaimana berikut:
1. Guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dengan pelatihan maksimal 100 jam dalam sebulan, atas izin instansi.
2. Pengajar yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
3. Guru PNSD yang telah berada di tingkatan golongan II.
4. Pengajar dalam ruang golongan II, III, dan IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan.
5. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan bagian dari Guru Garis Depan (GGD).
Kelima kriteria diatas, nantinya akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah, setelah memenuhi syarat-syarat khusus.
Itulah kriteria dan kategori guru PNS yang berhak mendapat tunjangan dari pemerintah sesuai ketentuan APBN 2024. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi