Hanya Dengan KTP dan HP Bisa Daftar Bansos 2022, Berikut Tutorial Lengkap Cara Daftar BPJS dan PBI JK

inNalar.com – Pemerintah melakukan bantuan kepada masyarakat dengan program PBI JK.

Pemberian pertama kali dilakukan pada September 2022 dengan tujuan para masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan.

Selain memiliki BPJS kesehatan, penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai penerima manfaat bantuan.

Baca Juga: WHO Umumkan Akhir Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Teros Adhanom: Akhir Sudah di Depan Mata

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK dengan hanya menggunakan BPJS Kesehatan dan KTP.

Pemberian akan dilakukan kepada masyarakat Indonesia dalam bentuk iuran setiap bulannya kepada masyarakat Indonesia.

Simak cara mendaftar PBI JK hanya dengan KTP dan memiliki BPJS Kesehatan, serta harus mendaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: WHO Sebut Akhir Pandemi Covid-19 di Depan Mata, Simak Data Kematian yang Malah Naik di Bulan September

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.

Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.

 Baca Juga: Berikut Cara Cek Bansos PBI JK Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id, Simak Tutorial Selengkapnya

Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.

Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah pusat.

 Baca Juga: Ubah Mobil Dinas ke Kendaraan Listrik, Jokowi Sudah Tanda Tangani Inpres 7/2022 untuk Sejumlah Pejabat Ini

Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.

1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.

Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.

 Baca Juga: Jokowi Resmikan Mobil Dinas Listrik, Kepala Kantor Staf Kepresidenan: Kita Jangan Hanya Jadi Penonton

Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada Pemerintah.

Maka dari itu semua telah diatur oleh Pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.

Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.

 Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 dan Waktu Pencairan, Simak Cara Mudah Cek BPI JK Melalui Handphone

Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.

 Baca Juga: Teks Bacaan Surat Yasin Lengkap dengan Tahlil dan Doa Arwah, Simak di Sini

Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.

Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan Pemerintah kepada masyarakat.***

Rekomendasi