

inNalar.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengungkapkan bahwa di tahun 2024 ini penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, jumlah BBM yang disalurkan sebesar 31,7 juta kilo liter sedangkan tahun lalu sebanyak 32,56 juta kilo liter.
Melansir dari Antara, hal ini disampaikan dalam Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, 8 Januari 2024.
Erika Retnowati selaku Kepala BPH Migas menjelaskan bahwa penetapan kuota di tahun ini disesuaikan dengan perhitungan realisasi tahun sebelumnya yang hanya sekitar 30 juta kilo liter atau sebanyak 92,24 persen.
Ia menyampaikan bahwa penyaluran bahan bakar jenis ini memang sedikit lebih kecil dari tahun 2023 lalu.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena melihat realisasinya di tahun sebelumnya hanya sekitar 30 juta kilo liter saja.
Baca Juga: Malaysia Open 2024 Jadi Kuburan untuk Indonesia, 3 Pemain Andalan Langsung KO di Hari Pertama!
Hal tersebut berarti menunjukkan peningkatan atas pengendalian distribusi BBM di tanah air sehingga dapat sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Selain itu, penurunan penyaluran bahan bakar ini juga dipicu dengan beralihnya masyarakat yang mulai menggunakan transportasi umum.
Terutama yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya mengingat di kota ini memiliki transportasi umum yang sangat nyaman.
Tidak heran jika banyak orang lebih memilih untuk memilihnya sebagai alternatif kendaraan dibandingkan harus memakai kendaraan pribadi.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan peningkatan kesadaran akan mobilitas berkelanjutan serta lingkungan di masyarakat kota.
Masyarakat yang lebih memilih menggunakan transportasi umum ini juga mencerminkan telah adanya pergeseran pola konsumsi energi di bidang transportasi.
Ia juga menyampaikan terkait penyaluran Jenis BBM Tertentu yaitu Solar Subsidi yang sampai akhir 2024 telah mencapai 17,5 juta kilo liter.
Atau sebesar 103,37 persen dari kuota yang sudah ditentukan yaitu 16,8 juta kilo liter.
Selain itu, Erika juga menyampaikan bahwa lembaganya masih belum bisa melakukan eksekusi program pembatasan pembelian Pertalit saat ini.
Pasalnya, revisi Perpres No.191 Tahun 2014 masih belum selesai. Ia akan menunggu hasil revisi tersebut dalam mengatur pembatasan penggunaan bahan bakar ini.
Revisi ini sangat penting karena di dalamnya akan mengatur tentang siapa saja konsumen yang berhak memakai Pertalite.***