

inNalar.com – Proyek pembangunan Kota Baru Lampung dimulai pada tahun 2014 dengan anggaran dana mencapai Rp1,2 triliun.
Proyek Pembangunan Kota Baru Lampung dimulai pada masa pemerintahan Gubernur Sjahroeddin ZP.
Namun, hingga saat ini proyek Kota Baru Lampung tersebut masih mangkrak dan belum selesai.
Pada 2014 akhir terdapat empat bangunan yang ditargetkan rampung yaitu :
1. Kantor Gubernur Lampung (anggarannya sebesar Rp 72 Miliar)
2. Gedung DPRD Lampung (anggarannya sebesar Rp 46 Miliar)
3. Bangunan Masjid Agung (anggarannya Rp 20 Miliar)
4. Bangunan Balai Adat (anggarannya 1,5 Miliar)
Berikut beberapa faktor yang menyebabkan proyek ini mangkrak:
1.Masalah Administrasi Menurut, Kota Baru Lampung yang menelan ratusan miliar mangkrak karena masalah administrasi.
Ada beberapa perizinan yang belum selesai sehingga proyek tidak dapat dilanjutkan.
2. Tidak Ada Kelanjutan pada Era Kepemimpinan Baru Sjachroedin ZP.
Mantan Gubernur Lampung yang memulai proyek ini, mengungkapkan bahwa proyek ini mangkrak karena tidak ada kelanjutan pada era kepemimpinan baru.
3. Terkendala Anggaran
Pembangunan Proyek Kota Baru Lampung juga terkendala anggaran sehingga tidak bisa dilanjutkan hingga mangkrak bertahun-tahun dengan alasan terkendala anggaran.
4. Masalah Akses Jalan
Akses jalan menuju proyek Kota Baru Lampung mengalami kerusakan yang cukup parah. Hal ini membuat proyek ini semakin sulit untuk dilanjutkan.
5, Masalah Perizinan
Bangunan perkantoran Kota Baru Lampung yang manngkrak menjadi sasaran penjarahan karena tidak ada pengawasan.
Hal ini terjadi karena perizinan bangunan tersebut belum selesai sehingga tidak ada pengawasan yang dilakukan.
Meskipun proyek Kota Baru Lampung masih mangkrak, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini.
Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan evaluasi dan perbaikan pada proyek ini agar dapat dilanjutkan kembali.***