Hak Asuh Anak Jatuh ke Dhena Devanka, Segini Nominal Nafkah Bulanan yang Harus Dibayar Ijonk

inNalar.com – Setelah melewati berbagai prahara dalam rumah tangganya, Jonathan Frizzy atau yang kerap disapa ‘Ijonk’ tersebut akhirnya resmi bercerai dengan Dhena Devanka.

Putusan cerai itu sudah diketuk palu oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 17 Februari 2022 kemarin.

Selain memutuskan keduanya untuk berpisah, ada point penting lain yang ditetapkan majelis hakim persidangan, yaitu masalah hak asuh anak yang jatuh ke tangan Dhena.

Baca Juga: Millen Cyrus Ungkap Sholat Pakai Sarung dan Ingin Dimakamkan sebagai Laki-Laki

Konsekuensi dari hal itu, Ijonk diwajibkan memberikan nafkah untuk anaknya dengan nilai yang cukup fantastis, yakni sebesar tiga puluh juta rupiah dengan kenaikan 10% setiap tahunnya.

Putusan itu membawa angin segar bagi Dena yang melayangkan gugatan cerai sejak 30 Agustus 2021 silam. “Lega banget emang ini yang saya mau ya, saya sih cuma lebih ke hak asuh anak aja.

Karena saya sebagai seorang ibu, ibu mana sih yang mau dipisahkan dengan anak-anaknya,” ungkap Dena Pasca persidangan.

Baca Juga: Penyesalan Doddy Sudrajat soal Kematian Kakek Vanessa Angel: Ayah Saya Ingin Sekali Lihat Gala

Di lain sisi, pihak Ijonk tampak tidak setuju dengan putusan hakim tersebut.

Bukan hanya masalah hak asuh anak, tetapi juga nominal nafkah sebesar tiga puluh juta per bulan dianggap paman Ijonk, Benny Simanjuntak terlalu memberatkan keponakannya.

Ia berdalih Ijonk belum memiliki pekerjaan tetap yang menghasilkan gaji bulanan. Ada kemungkinan, dalam waktu empat belas hari kedepan pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga: Marissya Icha dan Fadly Buka Suara Soal Isu Kedekatan Mereka

Tidak sampai disitu, Benny Simanjuntak mengungkapkan apabila pihaknya keberatan jika Dena masih memakai nama Frizzy.

“Saya menekankan mulai hari ini Dena jangan memakai nama Frizzy, kan sudah ditetapkan. Termasuk dimanapun jangan memakai nama Frizzy, akan menambah masalah,” tambah Benny”.***

 

Rekomendasi