

inNalar.com – Jembatan baru yang menjadi ikon baru ini resmi dibangun sejak 2015 silam. Jembatan yang berada di Pulau Balang Kalimantan Timur.
Jembatan Pulau Balang dibangun untuk mempermudah akses ke IKN menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jembatan Pulau Balang bisa mengurangi waktu tempuh dan mempersingkat mobilitas barang dan orang ke lintas selatan Kalimantan.
Dengan adanya jembatan Pulau Balang, maka jarak tempuh menjadi lebih efisien hanya dalam 1 jam.
Jembatan Pulau Balang memiliki panjang bentang utama sekitar 804 meter, panjang akses 1.969 meter, panjang antar lilin 402 meter.
Ini menjadikan Jembatan Pulau Balang mendapat predikat dengan jembatan terpanjang kedua di Indonesia setelah jembatan Suramadu.
Jembatan tipe cable stayed ini dibangun bersama antara Kementerian PUPR bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jembatan juga dilengkapi dengan teknologi structural health monitoring system (SHMS).
Karena jembatan pulau balang merupakan jembatan type cable stay dengan dek beton terpanjang di Indonesia.
Terdapat 2 jembatan yang harus dibangun di pulau balang ini yaitu jembatan dengan bentang pendek (470m) telah dibangun oleh Pemda Kalimantan Timur dengan menghabiskan biaya Rp 480 Miliar dengan APBD.
Sedangkan bentang panjang (708m) direncanakan menghabiskan dana sekitar 1,6 Triliun.
Pembangunan jembatan Pulau Balang dikerjakan oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkot Balikpapan.
Baca Juga: Tahura Sultan Adam Seluas 112,000 Hektar, Jadi Taman Wisata Alam Andalan di Kalimantan Selatan
Biaya konstruksi Jembatan memanfaatkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tahun anggaran 2015-2021 senilai 1,4 Triliun.
Total anggaran untuk menyelesaikan pembangunan Jembatan Pulau Balang mencapai Rp1,33 Triliun.
Proyek yang sudah dikerjakan sejak 2007 ini sudah sangat dinantikan oleh banyak pihak. Mengingat akan pindahnya Ibu Kota ke Kalimantan Timur.
Jembatan ini merupakan satu bagian dari Master Plan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mewujudkan jalur Trans Kalimantan.
Jembatan disinyalir akan mulai beroperasi pada Juni 2024 mendatang.***