Habiskan Rp 6,6 Miliar untuk Uang Ganti Rugi, Daerah di Sulawesi Selatan Ini Segera Miliki Jembatan Penghubung

inNalar.com – Rencana pembangunan Jembatan Malango di Toraja Utara, Sulawesi Selatan sudah dimulai pada tahun 2023.

Diketahui bahwa Jembatan Malango ini nantinya akan menghubungkan ruas jalan yang ada di Kabupaten Luwu dan Kabupaten Toraja Utara di Sulawesi Selatan.

Pasalnya, masalah kemacetan masih sangat tinggi di ruas jalan tersebut, hingga akhirnya muncullah rencana pembangunan jembatan ini.

Baca Juga: Tak Lagi Seberangi Sungai, 2 Desa di Jombang Jawa Timur Kini Punya Jembatan Gantung! Kokoh hingga 50 Tahun?

Dilansir dari laman resmi Sulawesi Selatan, Jembatan Malango yang ada di Toraja Utara dan Kabupaten Luwu ini akan memiliki panjang 30 meter.

Dengan adanya jembatan sepanjang mencapai 30 meter dan lebar 6,7 meter yang sudah termasuk trotoar dan median, diharapkan masalah kemacetan dapat teratasi.

Pembangunan Jembatan Malango yang menghubungkan ruas jalan Rantepao – Sa’dan – Batusitanduk  ini akan dibangun secara bertahap.

Baca Juga: Dijuluki Sabuk Timah Asia, Tambang di Bangka Belitung Ini Berusia 200 Tahun Lebih Dengan Hasilkan Miliaran Ton

Pada tahun 2023 ini, pembangunan dimulai dengan fokus ke wilayah Kabupaten Luwu di Sulawesi Selatan terlebih dahulu.

Proyek pembangunan Jembatan Malango ini merupakan salah satu prioritas dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk membangun sebuah jembatan sepanjang 30 meter di Sulawesi Selatan ini, tentunya diperlukan proses pengadaan tanah.

Baca Juga: Membangun Garuda, Film yang Cocok Ditonton saat HUT RI ke-78: Perjuangan 7 Pemuda Wujudkan Indonesia Digdaya

Biaya yang dihabiskan untuk mengganti uang rugi pengadaan tanah kepada pihak yang bersangkutan mencapai Rp 6,6 miliar.

Biaya ganti rugi yang mencapai Rp 6,6 miliar tersebut dialokasikan ke berbagai tempat, bukan kepada satu pihak saja.

Uang ganti rugi sekitar Rp 1,3 miliar diberikan kepada pemilik Paulus Tandung dkk dengan luas tanah mencapai 48 meter persegi.

Selanjutnya uang sebesar Rp 1,3 miliar juga diberikan kepada pemilik Jator Listiowati dengan luas tanahnya mencapai 58 meter persegi.

Sedangkan pemilik Agnes Padang dkk dengan luas lahan mencapai 99 meter persegi menerima uang ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar.

Dan yang terakhir adalah pemilik Hermin Tonapa dkk dengan luas lahan mencapai 126 meter persegi dan menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

Berkat lancarnya proses pengadaan tanah, Jembatan Malango di Sulawesi Selatan kini sudah mulai dibangun dan diharapkan dapat mengurangi kemacetan.***

Rekomendasi