Habis Kenaikan Gaji dan Tukin PNS KPK Terbitlah Tunjangan Khusus, Tapi Cuma Pegawai Ini yang Bakal Dapat, Siapa Saja?

inNalar.com – Setelah kabar kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen diumumkan, ternyata pegawai di lingkungan kerja KPK juga masih punya berita gembira tentang tunjangan khusus.

Penetapan tunjangan khusus ini rupanya bagian dari tindak lanjut adanya kebijakan pengalihan pegawai KPK yang diangkat menjadi PNS.

Adapun aturan besaran nominal tunjangan khusus bagi PNS KPK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang telah disahkan Bapak Joko Widodo pada Senin, 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Sandwich Gen Siap-siap! Tunjangan Kinerja PNS Setjen KPK Jabatan Terendah Bisa Nabung Rp30 Juta Setahun, Intip Nominalnya

Adanya pemberian tunjangan ini merupakan konsekuensi dari adanya ketetapan pegawai lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi yang dialihkan menjadi ASN.

Konsekuensi yang dimaksud adalah terjadinya penurunan penghasilan saat pegawai KPK dialihkan dan diangkat menjadi PNS.

Jadi, Pemerintah Pusat mengatur kembali tunjangan khusus untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada dalam fase transisi alih status ini.

Baca Juga: Bukan Main, PNS Golongan Ini Bisa Cuan Hampir Rp 22 Juta Dalam Sebulan Setelah BKN Rilis Gaji ASN Dengan Single Salary

Insentif khusus ini pun juga diberikan kepada para jaksa dan anggota Polri yang mendapatkan penugasan di wilayah kerja instansi KPK.

Aturan khusus besaran tunjangan khusus tersebut diatur dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2023 yang kemudian dicantumkan pula rentang insentif ini pada bagian lampirannya.

Pengalihan status kepegawaian KPK sebagai PNS ini awalnya mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp95 Miliar, Begini Wujud JPO JIS – Ancol yang Selesai Dibangun Sebagai Fasilitas Piala Dunia U-17

Pasalnya dikhawatirkan instansi dan objektivitas pegawainya bakal mengganggu netralitas.

Namun penetapan aturan ini muncul sebagai bukti adanya keseriusan Pemerintah Pusat untuk mengayomi dan menjamin keberadaan para pegawai di lingkungan kerja instansi yang satu ini.

Lantas berapakah rentang nominal tunjangan khusus yang bakal diberikan dari kelas jabatan 1 (terendah) sampai dengan 17 (tertinggi)?

Tunjangan ini diberikan berdasarkan range minimum sampai dengan maksimum sesuai jabatan yang dikelompokkan dalam 17 kelas.

Kelas jabatan 1 tercatat bakal mendapatkan rentang tunjangan khusus sebesar Rp350.000 – Rp612.500.

level jabatan 2 diketahui punya range tunjangan di kisaran Rp551.300 – Rp1.076.300.

Kelas jabatan 3 diproyeksikan mendapatkan tunjangan khusus dengan range Rp914.900 – Rp1.439.000.

Selanjutnya, level jabatan yang ke-4 ditetapkan dalam aturan bakal dapat minimal Rp1.730.000 – Rp2.517.500.

Sementara kelas jabatan 5 diketahui pula nominal tunjangan khususnya sebesar Rp2.265.750 – Rp3.315.750.

Level jabatan 6, minimal tunjangannya diketahui sebesar Rp3.150.000, sedangkan maksimal nominalnya mendapatkan Rp5.006.800.

Kemudian kelas jabatan 7 diketahui bakal mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp3.150.000 – Rp5.006.800.

Lalu, status jabatan ke-8 tercatat bakal dapat insentif khusus sebesar Rp4.586.800 – 6.686.800.

Setelah itu, kelas jabatan 9 ditetapkan nominal tunjangan khususnya sebesar Rp6.332.400 – Rp8.694.900.

Level jabatan kesepuluh memiliki tunjangan khusus di kisaran RpRp8.222.400 – Rp1O.584.900.

Kelas jabatan 11 diketahui nominal tunjangan khususnya berada di range Rp 10.073.000 – Rp13.485.500.

Sementara untuk jabatan kelas 12 bakal dapat nominal rentang gaji insentif ini sebesar Rp12.871.250 – Rp16.283.750.

Adapun jabatan khusus kelas 13 nominal tunjangan khusus sebesar Rp 15.601.250- Rp19.013.750.

Lalu kelas jabatan 14 mendapatkannya sebesar Rp18.121.250 – Rp22.583.750, sedangkan untuk pegawai dengan level posisi ke-15 mendapatkan Rp22.137.500 – Rp26.600.000.

Jabatan yang termasuk kelas 16 diketahui besaran nominalnya Rp25.812.500 – Rp31.062.500 dan yang tertinggi di kelas jabatan 17 mendapatkan Rp29.750.O00 – Rp35.000.000.***

 

Rekomendasi