

InNalar.com – Habib Muhammad Al-Habsyi membahas mengenai tuntunan waktu pembayaran fidyah beserta takaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Habib Muhammad Al-Habsyi, pembahasan tentang kapan tepatnya fidyah dibayarkan perlu diperhatikan oleh seorang muslim yang terkena kewajiban ini. Pasalnya, terdapat waktu yang tidak diperbolehkan oleh ulama untuk dilakukan pembayaran fidyah.
Habib Muhammad Al-Habsyi menjelaskan tentang dua waktu pembayaran fidyah yang diperbolehkan dan satu waktu yang tidak diperbolehkan menurut para ulama.
Baca Juga: Ubah Pola Pikir Ini Jika Ingin Menjadi Muslim yang Cerdas, Ustadz Hilman Fauzi Bocorkan Rahasianya
Pertama, seorang muslim yang terkena kewajiban ini membayar fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkannya pada saat itu. Habib Muhammad Al-Habsyi memberi contoh sebagai berikut: ketika ada seseorang yang meninggalkan puasa pada tanggal 1 Ramadhan, maka pada hari itulah fidyah ditunaikan.
Kedua, Habib Muhammad Al-Habsyi menjelaskan bahwa bagi yang masuk ke dalam kewajiban ini, maka pembayaran fidyahnya boleh juga dilaksanakan pada akhir bulan Ramadhan.
Artinya, ia perlu membayar sejumlah hari yang ditinggalkannya dan mengakumulasinya.
Baca Juga: Galau Soal Rezeki, Jodoh, dan Kematian? Ustadz Hilman Fauzi Berikan Sederet Tips Menyikapinya
Contohnya, apabila seorang fulanah meninggalkan puasanya selama 30 hari Ramadhan, maka ia perlu mengalikan setiap takaran fidyah perharinya.
Lebih lanjut, Habib Muhammad Al-Habsyi menerangkan bahwa dengan akumulasi takaran fidyah tersebut, seorang muslim yang diwajibkan dapat membayarnya pada akhir Ramadhan.
Namun, seorang muslim yang diwajibkan fidyah perlu mengingat bahwa ada waktu yang tidak diperbolehkan menurut para ulama.
Habib Muhammad Al-Habsyi menyebutkan bahwa ada waktu yang tidak diperbolehkan menurut para ulama. Bagi seorang muslim yang diwajibkan perlu memperhatikan hal ini.
Waktu yang tidak diperbolehkan, menurut penjelasan Habib Muhammad Al-Habsyi, adalah apabila orang tersebut membayar fidyah-nya di awal Ramadhan.
Habib Muhammad Al-Habsyi memberi contohnya sebagai berikut: seseorang membayar fidyah pada tanggal 1 Ramadhan untuk 30 hari, yang demikian itu tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama madzhab syafi’i. Pasalnya, ia membayarkannya pada saat ia belum menjalani hari tersebut.
Baca Juga: Ustadz Hilman Fauzi Ungkap Nasihat Menenangkan Hati Bagi Seorang Muslim, Mari Saling Menyayangi
Adapun takaran yang diperintahkan dalam Islam adalah satu mud. Da’i muda Solo ini mencontohkan takaran tersebut dengan menunjukkan dua tangkupan telapak tangan.
Akan tetapi, agar penjelasan takaran tersebut lebih mudah dipahami oleh masyarakat Indonesia, kebanyakan para ulama madzhab syafi’i mengonversinya dengan ukuran 7,5 ons.
Adapun jika terdapat seseorang yang ingin menggenapkannya menjadi 1 kg, maka penjelasan yang demikian itu diperbolehkan.
“Kalau mau digenapkan satu kilo itu akan lebih bagus, kenapa? Karena sisanya itu sedekah,” terang Habib Muhammad Al-Habsyi.***