H-4 BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Status Anda di Sini untuk Klaim Bantuan Rp 600 Ribu


inNalar.com
– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang ditujukan untuk pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berpenghasilan rendah. 

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar Rp300 ribu per bulan dengan penyaluran langsung sekaligus sebanyak Rp600 ribu.

Masyarakat dapat mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan tersebut melalui langkah-langkah dalam artikel ini.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BSU Tahap 3 2025 Mulai Cair Bulan Ini, Segera Cek Jadwal Tanggal dan Syaratnya Lengkap di Sini

Proses pengecekan BSU dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel maupun laptop yang memiliki koneksi internet. Untuk melihatnya hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada laman bsu.kemnaker.go.id atau bisa juga melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Nasib Honorer R4, Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu? Begini Keterangan Resmi dari Kepala BKN

Selanjutnya, setelah halaman terbuka, gulir halaman ke bawah hingga menemukan “Cek NIK”

Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid ke dalam kolom yang sudah disediakan, pastikan NIK sudah ditulis dengan benar dan tidak ada kesalahan pengetikan.

Lalu, isi kolom kode keamanan atau captcha yang muncul setelah memasukan NIK, isi dengan benar agar proses dapat dilanjutkan tanpa masalah.

Baca Juga: Bawa Misi Diplomatik, Prabowo Buka Babak Baru Hubungan RI dan Brasil

Klik tombol “Cek Status” yang sudah disediakan, jika semua kolom sudah terisi dengan benar.

Status BSU akan langsung muncul di halaman bawah. Hasil tersebut menunjukkan apakah NIK yang dimasukan terdaftar dalam daftar penerima bantuan BSU atau tidak.

Beberapa hasil pengecekan BSU 2025 yang muncul pada halaman pemeriksaan NIK dapat berbeda-beda.

Mngutip akun X resmi @KemnakerRI, Kemnaker menjelaskan, jika muncul hasil “NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”, maka artinya data sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan lolos kriteria awal.

Namun, tetap cek BSU BPJS Ketenagakerjaan secara berkala karena hasil ini belum berarti masuk ke tahap penerimaan.

Selanjutnya, jika menerima hasil “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan sedang menunggu penyaluran” berarti sudah masuk ke dalam daftar penerima bantuan dan tinggal menunggu pengumuman pencairan via Bank HIMBARA atau Kantor Pos.

Hasil pengecekan “Anda berhak menerima BSU, namun ada kendala rekening” artinya pekerja lolos sebagai penerima bantuan.

Namun, bantuan belum bisa diproses karena rekening yang tercatat sudah tidak aktif atau bermasalah.

Jika muncul hasil pengecekan seperti itu, pencairan dana BSU 2025 akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia terdekat.

Munculnya hasil “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening” menandakan bahwa proses pencairan dana BSU sudah selesai dan dana sebesar Rp600 ribu sudah masuk rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, hasil pengecekan “NIK Anda tidak memenuhi persyaratan penerima BSU” berarti pekerja tidak memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan ini. Hal ini dapat disebabkan oleh data yang tidak valid atau tidak sesuai, BPJS sudah tidak aktif, dan persyaratan lain tidak terpenuhi.

Mengutip akun Instagram resmi PT POS Indonesia @pospay_, pencairan BSU di kantor pos dapat dilakukan mulai tanggal 3-15 Juli 2025.

BSU 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025,” tulis keterangan resmi @pospay_official.

Kemudahan masyarakat dalam mengecek daftar penerima BSU 2025 membuat program ini menjadi lebih transparan.

Setiap pekerja dapat melihat statusnya sebagai penerima bantuan atau tidak.

Agar bisa mendapatkan bantuan ini pastikan BPJS Ketenagakerjaan selalu aktif.

Melalui program ini pemerintah membuktikan menunjukkan komitmennya dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat.***(Titah Arkanul Ummami)