

inNalar.com – Ketahui penjelasan Gus Baha terbaru 2022 tentang hukum musik dalam ajaran islam.
Isu yang dibahas Gus Baha terbaru 2022 ini bisa dikatakan sering menjadi perdebatan di semua kalangan.
Tanggapan Gus Baha seputar hukum musik bisa menjawab banyak pertanyaan dan keraguan tentang hukum musik ini.
Gus Baha juga menjabarkan tidak hanya musik umum melainkan juga menyinggung genre music nasyid yang notabennya musik islami.
Baca Juga: Musik Viral TikTok, Berikut Lirik Lagu Like That Karya Doja Cat Featuring Gucci Mane
Dikalangan masyarakat tentunya musik memiliki ruang tersendiri sekedar menjadi hiburan maupun jadi kebutuhan.
Oleh karena itu menarik bagi Gus Baha untuk turut memberikan pendapatnya tentang hukum musik dalam islam.
Sebagaimana dikutip inNalar.com dari Portal Sulut “Apakah Musik Haram Dalam Islam? Berikut Penjelasan Lengkap Gus Baha:Nasyid dan Sholawat Mubah”.
Pada kehidupan sehari-hari, seni musik lebih banyak digunakan sebagai hiburan, bukan media dakwah.
Sedangkan ketika orang sedang menikmati hiburan, tak jarang bisa lupa dengan kehadiran Allah.
Namun dalam syiar Islam seperti musik religi dan iringan sholawat, musik digunakan untuk mengiringi dakwah serta berisi pujian-pujian kepada Allah dan Rasulullah.
Tapi di lain sisi, musik juga menjadi hiburan yang apabila tidak digunakan dengan tepat bisa membuat pendengarnya terlena sehingga lupa dengan beribadah. Ini adalah sebab diharamkannya musik.
Jadi apabila musik diharamkan karena bisa melupakan kita dari Allah, bagaimana jika digunakan untuk mengiringi sholawat?
Baca Juga: 8 Manfaat Petroleum Jelly untuk Perawatan Kecantikan: Kulit, Bibir dan Rambut akan Sehat Berseri
Contohnya adalah saat mendengarkan musik dari penyanyi religi Hadad Alwi.
Maka bagaimana itu bisa disebut haram, padahal musik tersebut berisi sholawat.
Jika dikatakan melupakan, bagaimana bisa begitu karena justru dari iringan musik itu seseorang bisa ingat terhadap Allah.
Tapi kecintaan kepada Nabi dengan harus bersholawat diiringi musik, itu juga dipertanyakan.
Sebab untuk beribadah, mengingat Allah dan Rasulullah tidak harus menggunakan musik.
“Akhirnya ulama seperti saya diam kalau ditanya musik haram. Kata Imam Nawawi, pokoknya bilang haram dulu,” tutur Gus Baha.
Baca Juga: Atalia Pamit Akan Pulang Kepada Anak Sulungnya di Sungai Aaree Swiss: Ril, Mamah Pulang Dulu
Imam Nawawi, ulama asal Suriah juga menyebutkan bahwa musik seringkali dijadikan medianya orang fasik (keluar dari ketaatan).
Maka dalam menggunakan musik sehari-hari, kita tidak boleh terlena sehingga melupakan kewajiban sebagai manusia.
Lebih baik jika kita mendengarkan musik yang bernafaskan Islam, untuk mengiringi aktivitas sehari-hari.
Untuk bersholawat dan mengingat Allah pun kita tidak harus menggunakan musik.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Manfaat Bantuan Sosial BPNT Rp2,4 Juta Pada Juni 2022
Sebab kecintaan dan keimanan yang tinggi terhadap Allah dan Rasulullah tidak bergantung pada itu.
Iringan musik tidak menjadi syarat utama untuk beribadah, tapi pada dasarnya boleh digunakan untuk mengiringi dakwah dan sholawat.
Itulah penjelasan Gus Baha tentang hukum bermain musik apakah haram dalam Islam termasuk lagu Nasyid.***
(Portal Sulut/Muhamad Zakir Mokoginta)

inNalar.com – Ketahui penjelasan Gus Baha terbaru 2022 tentang hukum musik dalam ajaran islam.
Isu yang dibahas Gus Baha terbaru 2022 ini bisa dikatakan sering menjadi perdebatan di semua kalangan.
Tanggapan Gus Baha seputar hukum musik bisa menjawab banyak pertanyaan dan keraguan tentang hukum musik ini.
Gus Baha juga menjabarkan tidak hanya musik umum melainkan juga menyinggung genre music nasyid yang notabennya musik islami.
Baca Juga: Musik Viral TikTok, Berikut Lirik Lagu Like That Karya Doja Cat Featuring Gucci Mane
Dikalangan masyarakat tentunya musik memiliki ruang tersendiri sekedar menjadi hiburan maupun jadi kebutuhan.
Oleh karena itu menarik bagi Gus Baha untuk turut memberikan pendapatnya tentang hukum musik dalam islam.
Sebagaimana dikutip inNalar.com dari Portal Sulut “Apakah Musik Haram Dalam Islam? Berikut Penjelasan Lengkap Gus Baha:Nasyid dan Sholawat Mubah”.
Pada kehidupan sehari-hari, seni musik lebih banyak digunakan sebagai hiburan, bukan media dakwah.
Sedangkan ketika orang sedang menikmati hiburan, tak jarang bisa lupa dengan kehadiran Allah.
Namun dalam syiar Islam seperti musik religi dan iringan sholawat, musik digunakan untuk mengiringi dakwah serta berisi pujian-pujian kepada Allah dan Rasulullah.
Tapi di lain sisi, musik juga menjadi hiburan yang apabila tidak digunakan dengan tepat bisa membuat pendengarnya terlena sehingga lupa dengan beribadah. Ini adalah sebab diharamkannya musik.
Jadi apabila musik diharamkan karena bisa melupakan kita dari Allah, bagaimana jika digunakan untuk mengiringi sholawat?
Baca Juga: 8 Manfaat Petroleum Jelly untuk Perawatan Kecantikan: Kulit, Bibir dan Rambut akan Sehat Berseri
Contohnya adalah saat mendengarkan musik dari penyanyi religi Hadad Alwi.
Maka bagaimana itu bisa disebut haram, padahal musik tersebut berisi sholawat.
Jika dikatakan melupakan, bagaimana bisa begitu karena justru dari iringan musik itu seseorang bisa ingat terhadap Allah.
Tapi kecintaan kepada Nabi dengan harus bersholawat diiringi musik, itu juga dipertanyakan.
Sebab untuk beribadah, mengingat Allah dan Rasulullah tidak harus menggunakan musik.
“Akhirnya ulama seperti saya diam kalau ditanya musik haram. Kata Imam Nawawi, pokoknya bilang haram dulu,” tutur Gus Baha.
Baca Juga: Atalia Pamit Akan Pulang Kepada Anak Sulungnya di Sungai Aaree Swiss: Ril, Mamah Pulang Dulu
Imam Nawawi, ulama asal Suriah juga menyebutkan bahwa musik seringkali dijadikan medianya orang fasik (keluar dari ketaatan).
Maka dalam menggunakan musik sehari-hari, kita tidak boleh terlena sehingga melupakan kewajiban sebagai manusia.
Lebih baik jika kita mendengarkan musik yang bernafaskan Islam, untuk mengiringi aktivitas sehari-hari.
Untuk bersholawat dan mengingat Allah pun kita tidak harus menggunakan musik.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Manfaat Bantuan Sosial BPNT Rp2,4 Juta Pada Juni 2022
Sebab kecintaan dan keimanan yang tinggi terhadap Allah dan Rasulullah tidak bergantung pada itu.
Iringan musik tidak menjadi syarat utama untuk beribadah, tapi pada dasarnya boleh digunakan untuk mengiringi dakwah dan sholawat.
Itulah penjelasan Gus Baha tentang hukum bermain musik apakah haram dalam Islam termasuk lagu Nasyid.***
(Portal Sulut/Muhamad Zakir Mokoginta)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi