

inNalar.com – PPG (Pendidikan Profesi Guru) dibuka untuk guru tertentu yang telah mengajar di sekolah formal baik itu swasta ataupun negeri.
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetapi tercatat aktif di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPG Guru Tertentu yang akan dibuka kembali pada akhir November.
Namun, apa sajakah syarat untuk mengikuti Seleksi PPG bagi guru tertentu, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Tenaga Honorer Kategori Ini Dipastikan Lolos PPPK Kemenag 2024
1. Terdaftar di Dapodik
Syarat utama untuk mengikuti seleksi bagi guru tertentu adalah pastikan sudah terdaftar di Dapodik pada tahun ajaran 2024/2025.
Dapodik adalah singkatan dari Data Pokok Pendidikan. Dapodik digunakan untuk pendataan resmi bagi sekolah, guru, dan siswa.
Baca Juga: PPPK 2024 Gelombang 2 Siap Dibuka! Pelamar Wajib Tahu Tutorial Verval Ijazah di Info GTK
Dengan terdaftarnya guru di Dapodik, data mereka diakui secara resmi oleh pemerintah, sehingga memastikan keabsahan status guru sebagai calon peserta PPG
2. Aktif mengajar di sekolah baik negeri ataupun swasta
Guru yang akan mengikuti seleksi PPG guru tertentu harus berstatus aktif mengajar di instasi sekolah.
Baik sekolah negeri ataupun swasta diperbolehkan mendaftar seleksi PPG selama terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Resmi Diumumkan Prabowo! Gaji Guru Honorer Naik di 2025, Segini Nominalnya
3. Berumur maksimal kurang dari 60 tahun
Syarat penting lainnya sebelum mendaftar seleksi PPG guru tertentu adalah berusia maksimal kurang dari 60 tahun.
Alasan batas usianya hanya untuk bagi yang kurang dari 60 tahun adalah untuk memastikan peserta PPG masih berada pada usia produktif untuk menjalankan profesi guru.
Baca Juga: Resmi Diumumkan Prabowo! Gaji Guru Honorer Naik di 2025, Segini Nominalnya
Batas usia ini juga untuk mempertimbangkan kemampuan fisik dan mental peserta dalam menjalani proses pembelajaran selama program berlangsung,
4. Memiliki NIK yang Valid
Sebelum mendaftar seleksi PPG guru tertentu pastikan NIK atau nomor induk masih valid. dan tercantum pada KTP.
Validasi NIK penting untuk memverifikasi identitas peserta secara resmi dalam proses administrasi.
5. Memiliki Ijazah D4 atau S1
Calon pesrta PPG guru tertentu wajib memiliki ijazah minimal D4 atau S1 dengan program studi yang relevan dengan bidang yang diampu PPG.
Kualifikasi ini menunjukkan bahwa guru telah memenuhi standar pendidikan yang diperlukan untuk mengikuti pelatihan lebih lanjut dalam program PPG.
Bukti ijazah harus disertai dengan transkrip nilai sebagai dokumen pendukung dalam proses verifikasi.
Kemudian, pastikan juga para calon peserta PPG memiliki ijazah yang valid sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *** (Jassinta Roid Triniti)