

inNalar.com – Pernah mendengar pepatah, ‘Tak ada yang abadi di dunia ini’? Rasanya, ungkapan itu kini relevan untuk menggambarkan kondisi para guru sertifikasi yang selama ini menikmati tunjangan profesi.
Tunjangan yang selama ini dianggap sebagai penyelamat bagi banyak guru, kini nasibnya terancam dan berada di ambang ketidakpastian.
Jika Anda termasuk salah satu guru sertifikasi yang sangat mengandalkan tunjangan profesi, sebaiknya mulai menyiapkan plan B.
Baca Juga: Lagi! Banjir Rob Kembali Rendam Jakarta Utara, Ketinggian Air Capai 150 Centimeter
Pasalnya, ada kabar yang kurang menggembirakan—tunjangan profesi yang selama ini menjadi andalan, bisa saja tidak diperpanjang.
Sertifikasi guru telah lama menjadi syarat utama untuk memperoleh tunjangan profesi. Namun belakangan ini, muncul isu yang cukup mengkhawatirkan terkait kemungkinan penghentian tunjangan profesi tersebut.
Mungkin ada yang beranggapan, ‘Ah, itu hanya rumor belaka. Masa pemerintah tega mengurangi tunjangan?’ Namun, jika melihat kondisi anggaran yang semakin ditekan, bukan tidak mungkin hal ini benar-benar terjadi.
Baca Juga: Musim 2025 Sudah Dimulai Lewat Barcelona Test, Berikut Daftar Lengkap Bursa Transfer Pembalap MotoGP
Seiring dengan pergeseran prioritas Pemerintah dalam mengelola anggaran negara, beberapa kebijakan yang dulunya dianggap sebagai kebutuhan utama kini harus disesuaikan.
Dengan semakin ketatnya tekanan anggaran, Pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit dalam mengalokasikan dana. Sayangnya, tunjangan profesi guru sertifikasi mungkin menjadi salah satu pos yang terpaksa dipangkas.
Bagi banyak guru, kehilangan tunjangan profesi bukan sekadar soal angka di rekening. Bagi sebagian besar mereka, tunjangan ini menjadi dorongan motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran.
Baca Juga: Inovasi Jalan Tol di Jawa Tengah Berbahan Unik Ini Jadi Solusi Ramah Lingkungan di Era Modern
Tanpa tunjangan tersebut, semangat para guru—terutama yang bertugas di daerah 3T bisa saja menurun mengingat tantangan besar yang mereka hadapi.
Namun, perlu dicatat bahwa pemberhentian tunjangan profesi guru sertifikasi hanya akan diterapkan oleh Pemerintah Daerah pada kategori guru tertentu.
Melansir laman resmi Kemendikbudristek, berikut adalah kategori guru yang tidak akan menerima pembayaran tunjangan profesi sesuai dengan Permendikbud No. 45 Tahun 2023.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Presiden Prabowo, Wapres Gibran, hingga Kapolri Beri Pesan Damai
Tunjangan profesi akan dihentikan apabila guru bersertifikasi tersebut telah meninggal dunia.
Tunjangan profesi juga akan dihentikan apabila guru mencapai usia pensiun.
Jika seorang guru cuti sakit lebih dari enam bulan, tunjangan profesinya akan diberhentikan.
Baca Juga: Dampak Positif-Negatif Program 3 Juta Rumah Besutan Prabowo Subianto
Pemerintah Daerah akan menghentikan tunjangan profesi jika guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Jika seorang guru dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tunjangan profesinya juga akan dihentikan.
Tunjangan profesi akan diberhentikan apabila guru sedang menjalani tugas belajar.
Pemerintah Daerah akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi jika guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional.
Itulah sejumlah kategori guru yang tidak akan lagi menerima tunjangan profesi dari Pemerintah Daerah. Bagi para guru, tidak perlu terlalu cemas. Hadapi tantangan ini dengan kepala tegak dan semangat juang 45! *** (Evie Sylviana Dewi)