Guru PNS Juga Ikut Rasakan Kenaikan Gaji dari Tunjangan Sertifikasi di 2024, Tapi Tidak Semua, Kenapa?

inNalar.com – Kenaikan gaji pada APBN 2024 juga akan dirasakan oleh para guru PNS berdasarkan dari kenaikan tunjangan sertifikasi. 

Tunjangan sertifikasi untuk semua guru PNS akan diterima dan dirasakan kenaikan gaji di 2024.

Tunjangan sertifikasi ini termasuk dalam guru sertifikasi yang terdiri dari PNS dan PPPK. 

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen di Tahun 2024, Golongan I-III Berhak Terima 3 Tunjangan Ini

Keputusan dari kenaikan gaji ini telah diresmikan dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2023 kemarin. 

Selain itu, guru PNS khususnya guru sertifikasi juga menerima tunjangan profesi dari Sri Mulyani.

Tunjangan profesi tersebut akan diterima setiap 3 bulan sekali yang diperuntukkan sebagai rasa terima kasih pemerintah kepada para tenaga pendidik. 

Baca Juga: Bikin Melongo! Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Kemenpan RB Kelas Tertinggi Naik Rp8,3 Juta, Jadi Berapa Ya?

Tunjangan profesi ini tidak bisa diterima oleh semua guru yang ada di tanah air, karena hanya guru sertifikasi saja yang bisa menerimanya.

Namun, dari semua kategori tunjangan sertifikasi guru PNS ada beberapa yang tidak menerima dan merasakan kenaikan gaji ini. 

Lantas, apa saja kategori yang menjadi penyebab tidak bisanya menerima kenaikan tunjangan sertifikasi ini? 

Baca Juga: Gaji PPPK dan Tunjangan untuk D3 Mulai Rp2,6 Juta, Simak Rincian Lengkapnya untuk Setiap Jenjang Pendidikan

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut ini kategori yang tidak bisa menerima kenaikan tunjangan sertifikasi.

Pertama, untuk guru PNS yang meninggal dunia, maka pembayaran tunjangan sertifikasi akan diberhentikan pada bulan berikutnya.

Kedua, untuk guru PNS yang pensiun, maka pembayaran tunjangan sertifikasi pada bulan berikutnya akan diberhentikan.

Ketiga, bagi para guru PNS yang mengundurkan diri serta tidak lagi menduduki jabatan sebagai fungsional guru, maka akan berhentikan pembayarannya pada bulan itu juga.

Keempat, untuk guru PNS yang terkena masalah atau dipidana dan dipenjara juga ikut diberhentikan pembayarannya langsung di bulan itu juga. 

Kelima, untuk para tenaga pendidik yang mendapatkan tugas belajar juga ikut diberhentikan pembayarannya pada bulan saat ia bertugas.

Berdasarkan rincian di atas, kategori inilah yang akan membuat guru tak bisa merasakan kenaikan gaji pada tunjangan sertifikasi. ***

Rekomendasi