

inNalar.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makariem pada 2023 lalu sudah memutuskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah adalah memiliki sertifikat guru penggerak.
Peraturan ini diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. hal ini memberi angin segar bagi mereka yang masih memiliki pengalaman mengajar selama lima tahun.
Namun, pada 2024 ini muncul desas-desus bahwa guru penggerak tidak layak menjadi kepala sekolah dari berbagai kalangan.
Baca Juga: FULL SENYUM! PNS Golongan 1 Spesial Dapat 2 Tunjangan Tambahan Jelang Akhir Tahun 2024
Desas-desus ini bermunculan di berbagai media, dimana banyak pihak yang berpendapat bahwa guru penggerak tidak layak menjadi kepala sekolah karena dianggap masih terlalu muda.
Bahkan di antara mereka ada yang berpendapat bahwa guru penggerak juga tidak bisa menjadi guru pengawas karena dianggap tidak berpengalaman.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti bahwa terdapat aspirasi dari masyarakat dan kepala dinas bahwa mereka yang menjadi kepala sekolah itu harus yang benar-benar memiliki kompetensi.
Perlu digarisbawahi, Mendikdasmen menyatakan bahwa aspirasi ini belum menjadi kebijakan alias masih menjadi bahan pertimbangan yang perlu dimatangkan lebih lanjut.
Dengan kata lain banyak yang menyarankan bahwa untuk guru penggerak itu tidak otomatis menjadi kepala sekolah. tapi itu baru aspirasi saja dan belum dibuat sebagai kebijakan.
Seperti yang diketahui berdasarkan Permendikbudristek RI Nomor 40 tahun 2023 sendiri salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah adalah memiliki sertifikat guru penggerak.
Baca Juga: Tantangan Proyek Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Target di Tahun 2024 Terpenuhi?
Namun, perlu diingat ketentuan ini tidak berdiri sendiri karena ada ketentuan lain yang menyertainnya. salah satunya adalah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan kata lain, meski guru sudah memiliki sertifikat guru penggerak tetapi tidak memiliki sertifikat guru pendidik maka tentunya tidak bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Ketentuan lainnnya yang harus diketahui untuk menjadi kepala sekolah adalah harus berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma empat (D4) dari perguruan tinggi terakreditasi.
Ketentuan berikutnya adalah memiliki pangkat paling rendah penata tingkat I atau golongan bagi guru yang berstatus PNS.
Apa yang dimaksudkan dengan Penata tingkat 1 di sini adalah pegawai yang statusnya memegang jabatan fungsional lebih tinggi daripada Guru Pertama.
Artinya apabila ada guru yang berstatus PNS ingin mendaftar sebagai kepala sekolah, dan pangkatnya lebih rendah dibanding penata tingkat 1, maka tentu tidak bisa. karena syarat yang harus dipenuhi adalah penata tingkat 1.
Baca Juga: Penyaluran KUR Tembus Rp158,6 Triliun, BRI Usulkan Skema Baru Demi Pacu Graduasi Pelaku UMKM
Kemudian ketentuan terakhir yang tidak kalah penting untuk menjadi kepala sekolah adalah memiliki pengalaman manajerial paling singkat di satuan penididkan atau organisasi pendidikan. *** (Jassinta Roid Triniti)