Guru Honorer Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK Meski Berstatus ‘Pelamar Tidak Memenuhi Masa Kerja’ Asalkan Penuhi Syarat Ini

inNalar.com – Per tanggal 17 November 2024 pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua telah dibuka hingga akhir bulan tersebut.

Pendaftaran seleksi ini di peruntukan untuk golongan pegawai non ASN di lingkup pemerintahan dan juga para sarjana pendidikan yang berstatus honorer.

Namun, adanya persyaratan masa kerja dalam pendaftaran seleksi ini menimbulkan masalah terutama bagi para guru honorer.

Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Arab Saudi Skor Final 2-0, Peluang Emas Menuju Piala Dunia 2026

Munculnya status Pelamar Tidak Memenuhi Masa Kerja pada laman pendaftaran membuat beberapa orang terhalang untuk bisa berpartisipasi dalam seleksi ini.

Status ‘Pelamar Tidak Memenuhi Masa Kerja’ merujuk pada kondisi di mana seorang pelamar tidak memenuhi syarat masa kerja.

Persyaratan tersebut diterapkan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) guna memfilter peserta.

Baca Juga: BRI Gelar Bazaar UMKM BRILiaN: Perkuat Pemberdayaan UMKM, Pelesat Jangkauan Pasar Usaha Mikro

Dan dalam konteks pendaftaran seleksi PPPK ini, masa kerja menjadi salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi.

Sehingga jika seorang guru honorer baru terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kurang dari dua tahun, maka mereka berisiko mendapatkan status ini

Yang di mana hal ini tentunya dapat memengaruhi peluang mereka untuk mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Wajib Dibaca! Simak Jadwal Seleksi SKB CPNS 2024, Dilengkapi Bocoran Materi Resminya

Namun terkadang ada penyebab lain yang bisa menjadikan seseorang memiliki status ini meskipun telah mengajar selama 2 tahun.

Penyebab tersebut adalah pendaftar pernah berpindah sekolah untuk mengajar, seperti yang mulanya mengajar di swasta lalu beralih ke sekolah negeri.

Hal tersebut dapat berpengaruh karena Dapodik hanya akan merekam masa kerja di sekolah yang baru saja sehingga tidak terhitung 2 tahun.

Adapun hal lain seperti jika seorang pelamar baru terdaftar di Dapodik, meskipun telah memiliki pengalaman 2 tahun tetap saja tidak akan dianggap valid.

Hal-hal tersebut bisa menjadi faktor yang membuat status tersebut akan muncul saat mereka melakukan pendaftaran di sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Namun terdapat beberapa cara juga yang bisa menjadi solusi dari masalah yang menghalangi para tenaga pengajar honorer dalam pendaftaran ini.

Langkah pertama yang dapat diambil oleh guru honorer adalah memperbaiki data Dapodik mereka. Terutama bagi mereka yang memang telah bekerja selama 2 tahun.

Memastikan bahwa semua informasi terkait masa kerja dan pengalaman mengajar sudah terupdate dan akurat sangatlah penting agar bisa lolos dan menempuh tahap berikutnya.

Alternatif kedua yaitu calon pendaftar mengajukan permohonan khusus kepada pihak berwenang.

Dalam permohonan ini, mereka dapat meminta agar pengalaman kerja non-formal atau pengalaman mengajar di luar Dapodik dipertimbangkan.

Dan alternatif yang ketiga adalah alternatif yang mungkin belum banyak diketahui adalah mengubah pendaftaran dari PPPK Guru menjadi PPPK Teknis.

Ini merupakan pilihan yang dapat diambil jika seorang guru honorer merasa tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai guru.

Proses pendaftaran untuk PPPK Teknis dilakukan melalui portal SSCASN yang sama dengan PPPK Guru.

Dengan persyaratan berupa dokumen identitas dan pengalaman kerja yang relevan dengan pilihan yang tersedia.

Bahkan dengan mendaftar sebagai PPPK Teknis juga membuka peluang bagi guru honorer untuk mendapatkan pekerjaan di bidang lain yang sesuai dengan keahlian mereka.***

Rekomendasi