

inNalar.com – Ada kabar terbaru dari Sri Mulyani mengenai keputusan suntik mati PLTU Batu Bara di Jawa Barat.
Setelah mengarungi berbagai tantangan pendanaan pensiun dini PLTU Batu Bara, akhirnya Menkeu Sri Mulyani tanda tangani Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 103 Tahun 2023.
Dengan adanya aturan PMK terbaru ini, Pemerintah RI berencana akan lakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbasis energi batu bara dengan menggunakan sumber dana APBN.
Sebagaimana diketahui bahwa kebutuhan dana untuk percepatan pengakhiran infrastruktur ini mencapai Rp25 triliun.
Aturan ini segera disahkan mengingat Pemerintah RI sangat butuh mengakhiri PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon dengan rincian biaya sebagai berikut.
Menurut penghitungannya, rencana pengakhiran yang lebih cepat terhadap PLTU Pelabuhan Ratu ini bakal makan biaya hingga Rp12 Triliun.
Sementara untuk pembangkit listrik di Cirebon, diperkirakan dana yang dibutuhkan mencapai Rp13,4 triliun.
Lantas, seberapa aman ekonomi RI untuk benar-benar all out membiayai suntik mati kedua infrastruktur ini?
Sebagaimana melansir dari aturan PMK tentang Pemberian Dukungan Fiskal yang ditujukan untuk percepatan transisi energi kelistrikan, secara jelas dituliskan dalam Bab I Pasal 3 sebagai berikut.
Baca Juga: Baru Berusia 3 Tahun, Pabrik Gula Modern Pertama di NTT Ini Sempat Sumbang Rp10 Miliar ke Negara
Dukungan fiskal bagi proyek transisi energi ini tetap akan memperhatikan keuangan negara.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya keputusan penggunaan APBN untuk mengakhiri proyek PLTU di Jawa Barat ini.
Melansir dari situs Institute for Essential Services Reform atau IESR, Fabby Tumiwa selaku Direktur Eksekutifnya mengungkap bahwa aturan ini memang merupakan langkah krusial.
Pasalnya Indonesia sendiri diketahui merupakan penghasil emisi terbesar ketujuh di dunia.
Pada tahun 2022, tercatat RI melepaskan emisi hingga 1,24 Gt CO2e sehingga itulah mengapa proyek suntik mati ini dipandang urgen, bukan hanya sekadar komitmen transisi energi saja.
Ditambah lagi dengan adanya peraturan terbaru yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani ini juga menjadi langkah dalam memperluas dan mempermudah investasi swasta dan lembaga internasional agar turut bergabung dalam pembiayaan pensiun dini kedua PLTU di Jawa Barat ini.
Jadi menurut PMK terbaru, nantinya sumber pendanaan suntik mati pembangkit listrik yang sah ada dua macam, pertama dari APBN dan yang kedua dari sumber lainnya.
Sumber lainnya itu bisa berasal dari lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.
Sebagai informasi tambahan, PLTU Pelabuhan Ratu akan diambil alih oleh PT Bukit Asam, setelah tadinya dikelola oleh PT PLN.
Sementara Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Cirebon akan mendapatkan dukungan dari Asian Development Bank atau ADB.
Adapun Pemerintah RI hingga saat ini masih menunggu komitmen pendanaan sebesar USD 20 Miliar yang sempat diungkapkan negara-negara yang tergabung dalam G7.
Mengingat ancaman iklim kian mengkhawatirkan, diharapkan keputusan ini telah menjadi pilihan terbaik Pemerintah RI dan menjadi tindak nyata yang bukan sekadar komitmen belaka.***