

inNalar.com – Salah satu keturunan dari Presiden kedua Indonesia, yakni Presiden Soeharto, ternyata pernah terjerat kasus besar yang membuat namanya mencuat.
Tidak hanya satu, anak Soeharto ini bahkan terjerat dua kasus yang dua-duanya terhitung sebagai kasus kelas berat.
Anak Soeharto tersebut bernama Hutomo Manda Putra atau yang lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto.
Baca Juga: Layanan Chat ‘Sabrina’ Permudah Nasabah Cari Merchant BRI, Aktivitas Belanja Jadi Lebih Nyaman
Tommy Soeharto lahir pada 15 Juli 1962 dan merupakan anak kelima dari pasangan Soeharto dan istrinya, Siti Hartinah.
Mengikuti jejak ayahnya, Tommy Soeharto pun terun ke dunia politik.
Namun, dalam kehidupannya ini, banyak kasus besar yang menjerat nama anak kelima dari Presiden kedua Indonesia ini.
Sebagai contohnya saja adalah tragedi pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada Juli 2001.
Hakin Agung Syafiuddin Kartasasmita lahir pada 5 Desember 1940 di Jakarta dan dikenal sebagai hakim jujur yang sangat kredibel.
Sebelum peristiwa naas ini terjadi, Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita menjatuhkan hukuman 18 bulan pernjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Tommy Soeharto.
Dilansir inNalar.com dari akun TikTok @Inspektur Nguyen, permasalahan ini bermula pada 22 September 2000 dimana Hakim Agung menyatakan bahwa anak Presiden kedua RI ini bersalah atas kasus tukar guling antara PT GBS atau Goro Batari Sakti dengan Badan Urusan Logistik (Bulog).
Kasus yang sudah berjalan sejak 1994 ini membuat negara Indonesia rugi sebanyak Rp 95,6 miliar.
Selain itu, Tommy juga tidak mendapat hukuman yang sepantasnya karena pada tahun 1999, dia dibebaskan dari segala dakwaan oleh PN Jakarta Selatan.
Baru setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi, kasus diproses lagi dan ditangani oleh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
Setelah divonis bersalah pada 22 Oktober 2000, Tommy menemui Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang saat itu merupakan Presiden Indonesia untuk mengajukan permohonan grasi.
Namun, permohonan yang diajukan pada Gus Dur ini ditolak pada tanggal 2 November 2000.Karena menerima penolakan, keesokan harinya, yakni pada 3 November 2000, Tommy pun kabur.
Pada 14 Maret 2001, dibentuk sebuah tim khusus yang bertugas untuk mencari dimana keberadaan Tommy Soeharto.
Beberapa bulan setelahnya, yakni pada 26 Juli 2001, Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita tewas ditembak dalam perjalanan menuju ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun pelaku dari penembakan ini adalah dua orang bernama Noval Hadad dan Mulawarman. Keduanya dibayar Tommy Soeharto untuk membunuh sang Hakim Agung.
Kedua orang tersebut ditawari uang sebesar Rp 100 juta sehingga keduanya setuju untuk melakukan perintah pembunuhan dari Tommy tersebut.
Pada 6 Agustus 2001, Tommy Soeharto dinyatakan sebagai tersangka dibalik pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
Selanjutnya pada 28 November 2001,Tommy Soeharto ditangkap dan dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara.
Akan tetapi, pada 1 November 2006, Tommy diputuskan bebas setelah hanya menjalani masa hukumannya selama lima tahun saja.
Tidak hanya bebas, pada tahun 2011, anak kelima dari Presiden kedua RI ini resmi mendikan partai yang bernama PNR atau Partai Nasional Republik.***