

inNalar.com – Google sedang mengalami kasus hukum yang dilayangkan Amerika Serikat (AS) dan eropa. Mesin Raksasa Pencari itu dituduh telah melakukan praktik monopoli pasar yang melanggar aturan
Depatemen Kehakiman bersama dengan Jaksa Agung California Colorado, Connecticut, New Jersey, New York, Rhode Island, Tennessee, dan Virginia menajukan sebuah gugatan antimonopoli perdata terhadap Google.
Diketahui hingga kini Google telah menggarap untung pasar mesin pencari sekitar 90 persen.
Dari keuntungan tersebut Departemen Kehakiman menganggap jika Google membayar US$10 miliar atau sekitar Rp 153 triliun per tahun
Pembayaran tersebut ditujukan pada perusahaan nirkabel seperti AT&T, pembuat perangkat seperti Apple dan pembuat browser seperti Mozilla
Hal tersebut dituduhkan agar Google tetap mempertahankan dominasinya dalam pasar mesin pencariannya.
dilansir inNalar.com dari laman situs Justice.gov, Departemen Kehakiman menuduh jika Google telah melakukan pertahanan monopolinya dengan cara ilegal selama 15 tahun terkahir tepatnya sejak 2010 lalu.
“Gugatan ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban Google atas monopoli jangka panjang mereka dalam teknologi periknlanan digital ynag digunakan dalam pembuatan konten untuk menjual iklan di Internet secara terbuka,” ujar Jonathan Kanter yang merupakan Asisten Jaksa Agung dari Divisi Antitrust Departemen Kehakiman.
Namun, pihak Google menyangkal hal itu, dirinya menyangkal jika mesin pencariannya sangat populer dikarenakan kualitas yang terdapat pada layananan.
Mesin pencari Google inilah yang mendorong adanya penjualan iklan dan juga segala bidang keuntungan lain bagi perusahan berharga keempat di dunia.
Dari hal itu mesin pencari Google merupakan hal yang paling penting dalam bisnisnya.
Pengacara Google bernama John Schmittlein mengungkap, jika Google melakukan pembayaran tersebut untuk memberikan imbalan pada mitra tersebut.
Sebagai upaya bahwa perangkat lunak akan mendapatkan pembaruan keamanan tepat pada waktunya dan juga pemeliharaan lainnya.
Diketahui jika Google juga merupakan pemenang dalam kompetisi yang diadakan oleh Apple dan Mozilla dalam pemilihan Mesin Pencari Terbaik.
Persidangan atas kasus anti monopoli Google ini akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan, dan dari persidangan ini nantinya akan memutuskan masa depan dari sebuah internet
Jika pada hasil persidangan Google tidak bersalah maka Mesin Raksasa Pencari itu dapat melakukan bisnisnya seperti biasa.
Namun, jika nantinya hasil menyatakan Google bersalah kemungkinan lanskap internet yang sudah terpusat pada Google ini akan berubah secara total.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi