Gokil! Tunjangan Kinerja Pegawai Dirjen Pajak Gak Ada yang Dibawah Rp5 Juta, Benarkah Tertinggi Ratusan Juta?

inNalar.com – Pada tanggal 19 Maret 2015, Presiden Joko Widodo menetapkan ketentuan mengenai tunjangan kinerja (tukin) pegawai Dirjen Pajak.

Ketentuan mengenai tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin untuk pegawai Dirjen Pajak akan diberikan oleh pemerintah beserta gaji pokok sesuai golongan masing-masing.

Baca Juga: Waspada! Skema Single Salary ASN Bisa Kurangi Gaji Pegawai PNS Karena 2 Tunjangan Ini, Cek Dampaknya

Gaji pokok (gapok) pegawai pajak, memiliki besaran nominal yang sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongannya.

Lalu, berapakah besaran nominal tunjangan kinerja yang diberikan kepada para pegawai Dirjen Pajak?

Ada 27 peringkat jabatan, setiap jabatan mendapat jumlah subsidi kinerja yang berbeda-beda.

Baca Juga: Digantikan Skema Single Salary, Sistem Gaji untuk Golongan PNS Akan Hilang, Tapi Pendapatan ASN Bisa Capai Rp39 Juta?

Pegawai Dirjen Pajak yang menduduki peringkat jabatan 1 sampai dengan 3 tidak mendapatkan tukin. Berikut perinciannya:

a. Pegawai Dirjen Pajak peringkat jabatan 4, 5, 6

Pelaksana peringkat 4 mendapat Rp5.361.800,-, Pelaksana peringkat 5 mendapat Rp7.171.875,-, dan Pelaksana peringkat 6 mendapat Rp7.673.375,-.

Baca Juga: Dijaga Ketat! Ternyata Begini Alur yang Harus Dilalui Peserta Sebelum Tes SKD CPNS, Gak Boleh Pakai Perhiasan?

b. Pegawai Dirjen Pajak peringkat jabatan 7

– Pelaksana Lainnya: Rp8.211.000,-

– Account Representative Tk.V dan Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp12.316.500,-

c. Pegawai Dirjen Pajak peringkat jabatan 8

– Pelaksana Lainnya: Rp8.457.500,-

– Account Representative Tk.IV, Penelaah Keberatan Tk.V, dan Pranata Komputer Pelaksana: Rp 12.686.250,-

d. Pegawai Dirjen Pajak peringkat jabatan 9

-Pelaksana Lainnya: Rp9.768.412,50,-

– Account Representative Tk.III, Penelaah Keberatan Tk.IV: Rp13.320.562,50,-

– Penilai PBB Pelaksana: Rp12.432.525,-

– Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp13.320.562,50,-

e. Pegawai Dirjen Pajak peringkat jabatan 10

– Pelaksana Lainnya: Rp10.256.950,-

– Account Representative Tk.II, Penelaah Keberatan Tk.III, dan Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp13.986.750,-

f. Pegawai Dirjen Pajak peringkat jabatan 11

– Pelaksana Lainnya: Rp10.768.862,50,-

– Account Representative Tk.I dan Penelaah Keberatan Tk.II: Rp14.684.812,50,-

g. Pegawai Dirjen Pajak peringkat jabatan 12

– Pelaksana Lainnya: Rp11.306.487,50,-

– Penelaah Keberatan Tk.I dan Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp15.417.937,50,-

– Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp14.390.075,-

h. Pegawai Dirjen Pajak peringkat jabatan 13

– Penilai PBB Pertama: Rp15.110.025,-

– Pranata Komputer Pertama dan Pranata Komputer Penyelia: Rp16.189.312,50,-

– Pemeriksa Pajak Pertama: Rp17.268.600,-

i. Pegawai Dirjen Pajak peringkat jabatan 14

– Pranata Komputer Muda: Rp21.586.600,-

– Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,50,-

j. Pegawai Dirjen Pajak peringkat jabatan 15

– Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700,-

– Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150,-

– Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600,-

k. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 16

– Penilai PBB Muda: Rp21.567.900,-

– Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550,-

– Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp28.757.200,-

l. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 17

– Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850,-

– Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800,-

m. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 18

– Penilai PBB Madya: Rp28.914.875,-

– Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125,-

– Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000,-

n. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 19

– Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000,-

o. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 20

– Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000,-

– Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000,-

p. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 21

– Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000,-

q. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 22

– Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000,-

r. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 23

– Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000,-

s. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 24

– Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000,-

t. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 25

– Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000,-

u. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 26

– Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000,-

v. Pegawai Dirjen Pajak peringkat 27

– Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000,-

Itulah daftar lengkap besaran nominal tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi