Gibran Terancam Bikin Prabowo Ganti Pasangan, Putusan MKMK Bisa Pengaruhi Capres-Cawapres di Pilpres 2024?

InNalar.com – Gibran Rakabuming Raka terancam membuat Prabowo Subianto ganti pasangan di Pilpres 2024 karena putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebagaimana diketahui Gibran Rakabuming secara mengejutkan melakukan manuver politik dengan memutuskan untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

Gebrakan yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 menuai berbagai respons dari publik.

Baca Juga: Pertama di Asia! NTB Bangun Pabrik Bata dari Sampah Plastik Guna Dukung SDGs, Investasinya dari Finlandia?

Majunya putra sulung Jokowi itu setelah Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat usia capres-cawapres lewat keputusan kontroversial pada 16 Oktober 2023.

MK pun merumuskan keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan bahwa seorang pejabat yang terpilih di Pemilu bisa mendaftarkan diri dan maju sebagai capres-cawapres meski tak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun.

Keputusan MK ini pun membuat Gibran Rakabuming bisa maju di Pilpres 2024 meski baru berusia 36 tahun dengan modal terpilih menjadi Wali Kota Solo yang baru dilakoninya selama tiga tahun.

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Unair Surabaya Ditemukan Meninggal Dalam Mobil, Ini Respon Pihak Kampus

Kemudian Gibran ditunjuk untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai bacawapres di Pilpres 2024 pada akhir Oktober lalu.

Keputusan MK pun menuai pro dan kontra, Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi itu dianggap melanggengkan nepotisme dan diduga memuat konflik kepentingan.

Kontroversi terkait majunya Gibran pun tak hanya sampai di situ, ada drama babak baru soal keputusan MK yang kontroversial.

Baca Juga: Tinggalkan Surat Wasiat Berbahasa Inggris, Mahasiswa Kedokteran Unair Tewas Mengenaskan di Dalam Mobil

Melansir dari Antara, MKMK tercatat telah menerima 21 pelaporan yang sebagian besar meminta keputusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir.

Kemudian berdasarkan data yang dihimpun, salah satu laporannya ialah PBHI atau Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.

Almas Tsaqibbirru sendiri merupakan mahasiswa pemenang penggugat Undang Undang soal batas usia capres-cawapres ke MK.

Terdapat temuan bahwa dokumen permohonan tersebut tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas, sehingga dianggap tidak sah.

Pasalnya seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan atau bahkan permohonannya.

Sehingga diduga terjadi pelanggaran kode etik terkait keputusan MK tersebut.

Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK menyebutkan bahwa keputusan pihaknya soal adanya pelanggaran kode etik sembilan hakim MK bisa berdampak pada pendaftaran capres-cawapres.

Di media sosial sendiri, nasib Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pun menjadi perbincangan hangat karena kasus ini.

Netizen mengatakan bahwa Prabowo Subianto bisa saja mengganti pasangan jika memang benar adanya pelanggaran kode etik oleh MKMK.

Sehingga Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju menjadi cawapres bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. ***

 

Rekomendasi