Gibran Rakabuming Tetap Melenggang Jadi Cawapres Prabowo, Putusan MKMK Dinilai Tak Ubah Hasil Keputusan MK?

InNalar.com – Partai Gerindra dan Golkar menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak akan ubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Gibran Rakabuming tetap jadi cawapres Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui saat ini tengah geger keputusan MK yang membuat Gibran Rakabuming akhirnya maju menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Gibran Rakabuming akan menjadi cawapres bagi Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024 nanti.

Baca Juga: Heboh! Shani dan Melody Pandu Langsung Shopee Live Streaming Grand Launching JKT48 Official Store

Anak sulung Presiden Jokowi itu maju di pilpres 2024 usai MK membuat keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Keputusan berbunyi bahwa seorang pejabat yang terpilih di Pemilu dapat mendaftarkan diri serta maju sebagai capres-cawapres walau tidak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun.

Namun keputusan ketua MK yakni Anwar Usman yang juga ipar Jokowi menuai kontroversi.

Baca Juga: Ormas Pujakesuma Nyatakan Dukungannya untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024

Diduga adanya nepotisman dan memuat konflik kepentingan.

Selain itu hal ini dinilai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK.

Jimly Asshiddiqie yang menjabat sebagai Ketua MKMK pun menyebutkan putusan pihaknya yang akan diumumkan pada 7 November 2023 ini bisa memberikandampak.

Baca Juga: Dana Dipakai Oknum Panitia Foya-foya, Festival Greenlane di Bandung Terpaksa Batal Padahal Artis Sudah Datang

Yakni berdampak pada pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024.

Sehingga banyak yang mengira bahwa nasib Gibran Rakabuming sebagai pendamping Prabowo Subianto sedang di ujung tanduk.

Namun melansir dari Antara, Partai Golkar dan Gerindra mengatakan bahwa putusan MKMK tidak bakal mengubah keputusan MK.

Habiburokhman Selaku Waketum Partai Gerindra mengatakan bahwa MKMK tidak bisa membatalkan keputusan MK karena sifatnya final dan mengikat.

Selain itu dirinya menambahkan bahwa MKMK seharusnya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK yang terjadi, beserta hukumannya.

Namun tidak sampai bisa membatalkan putusan MK yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Ace Hasan Syadizily selaku Ketua DPP Partai Golkar mengatakan hal serupa, bahwa putusan MKMK tidak bisa mengubah keputusan MK.

Alasannya pun sama yakni karena sifatnya sudah final dan mengikat, sehingga seharusnya keputusan ini dihormati.

Sehingga kemungkinan Gibran Rakabuming Raka tetap akan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Putusan MKMK soal keputusan MK pun dianggap tidak akan mengubah keputusan final yang ditetapkan terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.***

Rekomendasi