

inNalar.com – Siapa yang tidak bangga dengan pencapaian realisasi infrastruktur Bandara Internasional Dhoho di Kediri, Jawa Timur yang murni berasal dari pendanaan perusahaan anak bangsa.
PT Surya Dhoho Investama (SDHI) selaku anak usaha dari PT Gudang Garam Tbk (GGRM) diketahui merupakan pihak pembangun proyek bandara percontohan yang pertama kalinya gunakan skema KPBU.
Usai anak usaha GGRM menggelontorkan dana Rp13 triliun, akhirnya mimpi masyarakat Kediri untuk memiliki bandar udara internasional di daerah mereka akhirnya mulai semakin nyata.
Berkat kucuran dana segar yang lancar jaya, progres pembangunan terkininya sudah memasuki tahap 99,93 persen penyelesaian.
Usai memakan waktu 5 tahun untuk pembangunannya, diproyeksikan Bandara Internasional Dhoho di Kediri ini bakal rampung di tahun 2024 mendatang.
Pencapaian ini pun juga meraih apresiasi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya, tindak nyata yang dibuktikan oleh GGRM beserta anak usahanya merupakan wujud komitmen kontribusi pihak swasta bagi negaranya.
Baca Juga: Jadwal Bulutangkis Usai BWF World Tour Finals 2023: Ada Malaysia Open hingga Indonesia Masters
Berkat kucuran dana segar dari perusahaan terafiliasi taipan elit Susilo Wonowidjojo ini, akhirnya Bandara Dhoho di Kediri ini mampu memiliki fasilitas berskala internasional.
Selain bentuk bangunan bandaranya yang diambil dari tema percampuran gaya modern dan tradisional khas daerah, rupanya fasilitas landasan pacunya pun miliki ukuran yang bisa didarati oleh pesawat berbadan besar.
Adapun runway bandar udara ini ukurannya 3.300 meter x 45 meter. Dengan ukuran tersebut, pesawat dengan jenis Boeing 777 – 300 ER pun bisa mendarat di bandara ini.
Namun di samping capaian gemilang GGRM dalam membangun Bandar Udara Dhoho Kediri ini, rupanya ada kabar cukup mengagetkan dari bos GGRM selaku donatur utama infrastruktur ini.
Susilo Wonowidjojo bersama dengan jajaran yang terkait digugat secara perdata oleh Bank OCBC NISP.
Gugatan rupanya disebabkan oleh permasalahan kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang disebut belum tertunaikan sejak Bulan Juni 2021 silam.
Dengan adanya permasalahan ini, pihak Bank OCBC NISP mengajukan permintaan ganti rugi berupa harta materiil Rp232 miliar.
Sementara pihak penggugatnya pun juga mengajukan permintaan ganti rugi berupa harta immateriil yang nilainya mencapai Rp1 triliun.
Melansir dari situs IDX, pihak GGRM mengklarifikasi lebih lanjut mengenai kebenaran dari kasus tersebut.
Berdasarkan pemaparan pihak perusahaan melalui dokumen yang dipublikasikan dengan nomor surat E0030/GG-17/VIII-23, dijelaskan lebih terang sebagai berikut.
Jadi awal mula permasalahan kredit macet ini adalah kaitannya dengan urusan kredit modal kerja yang diberikan Bank OCBC NISP dengan pihak PT HSI.
Adapun taipan elit Susilo Wonowidjojo disebut tidak pernah etrlibat dalam pengurusan perseroan tersebut, terutama yang kaitannya dengan kredit macet tersebut.
Sementara pihak GGRM menjelaskan lebih lanjut bahwa bosnya merupakan pemegang saham PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) dan perseroan itu sendiri pernah memiliki 50 persen saham PT HSI pada periode 2016 – 2021.
Dalam poin terakhir, PT Gudang Garam Tbk memperjelas posisinya dalam kasus tersebut bahwa perseroan disebut tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun yang disebut sebagai pihak tergugat oleh Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo ada 11 pihak dan salah satunya adalah Susilo Wonowidjojo selaku pribadi, sedangkan pihak penggugat adalah Bank OCBC.***