Gerus APBD Rp6,4 Miliar, Proyek Pelebaran Jalan di Pringsewu Lampung ini Mangkrak, Ternyata Karena Ini…

inNalar.com – Proyek pelebaran jalan nasional Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera yang berada di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung nampak masih mangkrak.

Padahal, rencananya selain bakal dilakukan pelebaran jalan menjadi 6-7 meter, bakal dibangun pula jalur pedestrian di sepanjang jalan nasional yang melintasi Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Namun, proses pengerjaan pelebaran jalan di Jalan Ahmad Yani ini justru tersisa genangan air di pinggiran jalan dan belum ada tanda-tanda pengerjaan lebih lanjut.

Baca Juga: Merugi USD5,6 Juta, 2 Perusahaan Sawit di Kalimantan Timur Ini Dicaplok Senilai Rp920 Miliar oleh…

Selain itu, para pedagang yang posisinya terhalang oleh proyek pengerjaan ini pun mulai mengeluh penurunan omzet akibat sulitnya akses menuju tempat usahanya.

Lantas, sebenarnya apa permasalahan di balik tersendatnya proyek pelebaran Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung ini?

Pada dasarnya, proyek pelebaran di sepanjang jalan 323,62 kilometer ini mulai digagas pada tahun 2014 silam.

Baca Juga: Diduga Keluar Saat Ujian! Contoh Soal dan Kunci Jawaban UTS, PTS Bahasa Inggris Kelas 3 SD Semester Ganjil

Proses pembebasan lahan pun dimulai pada tahun 2016. Namun proyek yang digadang bakal jadi solusi kemacetan ini mulai tersendat pada tahun 2021.

Dilansir dari laman setda.pringsewikab.go.id, diketahui tersendatnya proyek pelebaran jalan nasional di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung adalah karena urusan pembebasan lahan.

Meski Pemerintah Provinsi Lampung telah menggelontorkan dana APBD tahun 2021 senilai Rp6.449.410.000 khusus untuk pembebasan lahan, tetapi pada saat itu lahan yang berhasil dibebaskan panjangnya baru 300 meter.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Senilai Rp36 Miliar, Pemkot Samarinda Bakal Renovasi Total Gor Segiri

Tersendatnya perkara pembebasan lahan, akhirnya membuat proyek tersebut harus tersendat dan berimbas pada aktivitas perekonomian di sepanjang jalan yang terhalang oleh sisa proyek yang belum terselesaikan.

Sebagian permasalahannya disebabkan akrena permasalahan internal keluarga pemilik lahan dan sebagiannya lagi tidak setuju.

Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menganggarkan Rp2,3 miliar yang diperuntukkan sebagai dana pembebasan lahan tahap kedua.

Baca Juga: Sedot Dana Sebesar Rp43,2 Triliun, Inilah Mega Proyek Pelabuhan yang Ada di Jawa Barat!

Dilansir dari laman pringsewukab.go.id, nampaknya permasalahan yang terjadi tidak hanya berkutat pada pembebasan lahan, tetapi juga proses pengecekan oleh pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

Sebagai informasi, pengerjaan proyek pelebaran Jalan Lintas Barat Sumatera dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Selain melakukan pendekatan masyarakat secara mendalam dari pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan, diharapkan pula proses pengerjaannya dapat dilanjutkan dan diwujudkan.

Baca Juga: Paling Akurat! Berikut Ini 10 Latihan Soal dan Kunci Jawaban UTS PTS Bahasa Inggris Kelas 7 Semester 1

Sebab, tersendatnya pelebaran jalan nasional ini juga berimbas pada sulitnya pedagang melakukan kegiatan usahanya dan aktivitas keseharian masyarakat yang berada di sepanjang jalan tersebut pun menjadi kurang nyaman.***

 

Rekomendasi