Gemerlap Cuan Nikel di Pulau Obi, Royalti Harita Nickel (NCKL) ke Pemerintah Nanjak 85 Persen Usai Laba Bersih Tembus Rp4,5 Triliun


inNalar.com – Harita Nickel (NCKL) adalah perusahaan pertambangan nikel yang berdiri dengan nama PT Trimegah Bangun Persada.

Ekspansi bisnisnya dalam beberapa tahun terakhir di Kawasan Industri Pulau Obi berhasil gemilangkan kinerja keuangan perusahaannya.

Meski harga komoditas ini berada dalam tekanan pasar dunia yang sedemikian fluktuatif sepanjang tahun lalu.

Baca Juga: Berhasil Raup Pendapatan Rp2,8 Triliun, PT Hillcon Tbk Catatkan Kenaikan Besaran Utang

Emiten yang memegang site tambang di Desa Kawasi ini tetap menorehkan kinerja cemerlang hingga triwulan ketiga tahun 2023.

Sedemikian gemilangnya cuan dari bisnis nikelnya, perusahaan meroketkan pendapatan hingga 135 persen, yakni menjadi Rp17,29 triliun.

Cuan yang merekah itu didapatkan dari keberhasilan Harita Nickel dalam melakukan closing penjualan nikel olahan ke dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga: Riset INDEF: Shopee Jadi Platform Utama Jualan Online Pilihan UMKM Indonesia

NCKL mencatatkan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan mitra Tanah Air sendiri sebesar Rp2,43 triliun.

Sementara closing penjualan komoditas hasil olahannya didominasi dari mitra pelanggan dari Tiongkok senilai Rp12,63 triliun.

Sebagaimana pada Januari 2023, pemilik konsesi tambang di Pulau Obi ini berkomitmen memasok material feronikel kepada Ningbo Lygend Wisdom Co. Ltd.

Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Inter Milan di Liga Italia 2023-2024: Ambisi Nerazzurri Tempel Ketat Juventus

NCKL berkomitmen mengirimkan 33.000 Metric Ton (MT) kepada Ningbo pada periode September – Desember 2023.

Selain itu komoditas utama bisnis NCKL juga mencatatkan cuan dari hasil penjualan ke Swiss senilai Rp2,23 triliun.

Dengan sederetan pencapaian produksi dan penjualan tersebut, laba bersih Harita Nickel (NCKL) pun terkerek naik hingga tembus Rp4,5 triliun.

Baca Juga: Dongkrak Produksi Nikel 120.000 Ton, Harita Nickel Gaet Emiten China Bangun Pabrik HPAL Fase III di Pulau Obi Maluku Utara, Nilai Investasinya Capai..

Tidak dapat dipungkiri hasil keruk nikel tersebut berasal dari keberlimpahan sumber daya alam di Pulau Obi, Maluku Utara.

Sehingga perusahaan pun berkewajiban untuk membayar setoran royalti kepada pemerintah.

Sebagaimana diketahui dalam PP Nomor 81 tahun 2019, pemerintah mengenakan royalti 10 persen dari hasil penjualan nikel perusahaan.

Baca Juga: Masuk Paket APBD Rp19,35 Triliun, Proyek SPAM Regional Marangkayu di Kalimantan Timur Diprioritaskan Demi Tahan Laju Defisit Air 3,5 Lpd per Tahun

Dalam laporan keuangan kuartal III tahun 2023, Harita Nickel mencatatkan royalti kepada pemerintah sebesar Rp552,85 miliar.

Setoran royalti kepada pemerintah tersebut meningkat 85 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp298 miliar.

Apabila dilihat dari pos beban akrual, pebisnis nikel di Pulau Obi ini juga mencatatkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp31,26 miliar.

Baca Juga: Masuk Paket APBD Rp19,35 Triliun, Proyek SPAM Regional Marangkayu di Kalimantan Timur Diprioritaskan Demi Tahan Laju Defisit Air 3,5 Lpd per Tahun

Adapun pajak penghasilan perusahaan yang perlu dibayarkan ke kas negara sebesar Rp864,91 miliar.

Dikenal sebagai perusahaan taat pajak, harapannya kesejahteraan penduduk sekitar Kawasan Industri Pulau Obi juga bisa menikmati hasil cuan merekah Harita Nickel.***

Rekomendasi