

InNalar.com – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS dan PPPK terikat dengan berbagai aturan dan kode etik.
Salah satunya, PNS maupun PPPK harus memiliki netralitas mendekati masa Pemilu tahun 2024 mendatang.
Mengapa demikian? Ketidaknetralan PNS dan PPPK sendiri disinyalir bisa berdampak terhadap adanya diskriminasi dalam pelayanan, muncul kesenjangan di antara ASN itu sendiri.
Baca Juga: Bikin Geram Penumpang Lain! Pria Ini Merokok Dalam Pesawat saat Penerbangan dari Batam ke Surabaya
Kemudian, bisa menimbulkan konflik, hingga ketidakprofesionalan ASN juga bisa terjadi.
Apalagi, berdasarkan UU ASN nomor 20 tahun 2023. Netralitas sendiri merupakan bagian dari asas penyelenggaraan kebijakan dana manajemen para ASN.
Dimana, asas yang dimaksud ialah pegawai yang masuk kategori ASN tidak boleh terpengaruh apapun dan tidak memihak kepentingan selain untuk bangsa dan negara.
Bahkan, dalam pasal 24 UU di atas. PNS dan PPPK menegaskan bahwa menjaga netralitas adalah suatu kewajiban.
Selain, UU di atas. Terdapat juga aturan lain yang lebih rinci terkait larangan ASN untuk bersikap tidak netral, khususnya selama penyelenggaraan Pemilu
Adapun, aturan netralitas tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu yang ditetapkan tanggal 22 September 2022.
Melalui SKB tersebut terdapat beberapa bentuk pelanggaran serta sanksi yang diterima, jika para PNS dan PPPK tidak mempunyai netralitas.
Beberapa konsekuensi yang bisa diterima ASN jika tidak netral ialah sebagai berikut:
Pertama, untuk pelanggaran kode etik. Seperti, melakukan pemasangan spanduk peserta pemilu, ikut deklarasi dan kampanye paslon, hingga menyukai postingan peserta pemilu.
Para ASN baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan sanksi moral, bisa terbuka atau tertutup.
Jika mendapatkan sanksi moral terbuka, nama ASN akan diumumkan secara terbuka oleh pihak yang bisa memberikan sanksi.
Sementara, jika memperoleh sanksi moral tertutup. Artinya, PNS atau PPPK yang terkena sanksi diumumkans secara terbatas atau tertutup.
Kedua, pelanggaran disiplin. Jika PNS dan PPPK melakukan beberapa aktifitas seperti ikut menjadi tim pemenangan, hingga membuat kegiatan yang memihak parpol.
Maka, ASN tersebut bisa mendapatkan hukuman disiplin sedang sampai berat.
Hukuman disiplin sedang bagi PNS dan PPPK sendiri, meliputi pemotongan tunjangan.
Sementara, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, hingga pembebasan jabatan. ***