Gegara Ulah Sang Anak Aniaya David, Jabatan Rafael Alun Trisambodo Dicopot oleh Sri Mulyani


inNalar.com
– Rafael Alun Trisambodo harus menerima kenyataan pahit setelah sang anak, Mario Dandy Satrio menganiayaa David, Senin, 20 Februari 2023.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya oleh Sri Mulyani sebagai Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan.

Sri Mulyani menjelaskan pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo, terpaksa dilakukan guna mendukung proses pemeriksaan.

Baca Juga: Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo soal Kasus Mario Dandy Satrio ke David Tuai Hujatan, Ini Penyebabnya

“Mulai hari ini saudara Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari tugas jabatannya,” kata Sri Mulyani, Jumat 24 Februari 2023

“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 Ayat PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil,” imbuhnya.

Seperti diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo viral gara-gara ulah sang anak Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus pusat GP Ansor, David.

Baca Juga: Ayah Mario Dandy Satrio Meminta Maaf Kepada David, PBNU dan GP Ansor:Kami Akan Menjalani Proses Hukum

Dari narasi yang tersebar, anak pejabat pajak itu menganiaya David bersama rekannya di sebuah gang kosong di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio kabarnya naik pitam setelah sang pacar, Agnes menceritakan bahwa dirinya sempat mendapat perlakuan tidak senonoh dari David semasa menjalin hubungan.

Agnes sendiri dulu sempat berpacaran dengan David namun kandas, sekarang wanita cantik itu menjalin hubungan dengan Mario Dandy Satrio.

Baca Juga: Tak Hanya Sekali Bikin Onar, Mario Dandy Satrio Diduga Pernah Terlibat Kasus Lain di Yogyakarta

David selaku korban penganiayaan anak pejabat pajak sampai saat ini masih dalam kondisi koma dan belum sadarkan diri selama 5 hari.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum.

Anak pejabat pajak itu terancam pidana hukuman selama 5 tahun. Polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisia S alias SLRPL (19).

Baca Juga: Kronologi Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Pajak Tendang-Injak David, Ternyata Gegara Aduan Wanita Bocil

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.

“Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

“(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” sambungnya.

Rekomendasi