Gede Banget! Segini Tunjangan Kinerja ASN di Kementerian BUMN, Terendah Cuma Rp2 Juta Tapi Tertinggi…

inNalar.com – Tunjangan kinerja adalah salah satu bentuk insentif tambahan yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk apresiasi serta motivasi.

Selain itu, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan serta pencapaian yang berhasil dicapai oleh pegawai.

Besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh para ASN jumlahnya berbeda-beda. Beberapa dari mereka tergantung dengan peraturan instansi masing-masing, sedangkan lainnya sudah diatur oleh peraturan dari pemerintah.

Baca Juga: Perluas Layanan Cross-Border, Kini Nasabah Bisa Bayar Pakai QRIS BRImo di Singapura

Salah satu contohnya adalah tukin dari para Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Tunjangan kinerja bagi semua ASN di lingkungan Kementerian BUMN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Adapun tukin yang terlampir dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini ditujukan kepada kelas jabatan 1 hingga 17.

Baca Juga: Bikin ASN Ketar-ketir, PANRB Canangkan Aturan dan Hukuman Khusus Selama Pemilu 2024, Apa Saja?

Tunjangan kinerja terendah didapatkan oleh ASN yang memiliki kelas jabatan 1 dan tukin tertinggi diperoleh oleh kelas jabatan 17.

Penasaran berapa besaran tukin para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian BUMN? Berikut adalah besaran nominalnya.

– Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

– Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

– Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Baca Juga: Lulusan S1 Makin Jaya, ASN di Kemendikbud Bisa Kantongi Gaji Sampai Rp30 Juta per Bulan, Begini Ketentuannya

– Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

– Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

– Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

– Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

– Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

– Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

– Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

– ASN Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

– ASN Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

– ASN Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

– Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

– Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

– Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

– Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Itulah tunjangan kinerja milik para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian BUMN.***

 

Rekomendasi