

inNalar.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan sebuah instansi yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
Kedudukan daripada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini adalah berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Merupakan salah satu lembaga kementerian di Indonesia, tentunya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki banyak pegawai yang terdiri dari ASN dan non-ASN bekerja di dalamnya.
Pegawai yang bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini terdiri dari berbagai macam jenjang jabatan.
Masing-masing dari pegawai yang bekerja di Kemenkumham ini memiliki hak untuk menerima tunjangan kinerja yang sesuai dengan kelas jabatan yang mereka miliki.
Kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri terdiri dari 17 kelas jabatan, yakni KJ 1 hingga KJ 17.
Dari seluruh kelas jabatan tersebut, KJ 1 mendapat tunjangan kinerja paling sedikit dan KJ 17 memperoleh tunjangan kinerja paling banyak.
Selain berdasarkan kelas jabatan, pembeda dari penerima tukin ini juga berdasarkan jabatan apa yang dimiliki.
Salah satu jabatan di Kementerian Hukum dan HAM ini bahkan dapat menerima tunjangan kinerja lebih dari Rp17 juta per bulan.
Penasaran jabatan apa?
Berikut adalah jabatan di Kemenkumham yang menerima tunjangan kinerja lebih dari Rp17 juta per bulan menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2022.
– Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama (kelas jabatan 8) dengan tukin mencapai Rp4.595.150
– Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (kelas jabatan 10) dengan tukin mencapai Rp5.979.200
– Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (kelas jabatan 12) dengan tukin mencapai Rp9.896.000
– Perancang Peraturan Perundang-undangan Utama (kelas jabatan 14) dengan tukin mencapai Rp17.064.000
Itulah jabatan di Kementeriam Hukun dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki tunjangan kinerja mencapai Rp17 juta per bulan.
Adapun tugas dari Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah untuk menyiapkan, mengolah, dan juga merumuskan rancangan peraturan serta instrumen hukum lainnya.
Untuk dapat menjadi Perancang Peraturan Perundang-undangan (legislative drafter) diperlukan beberapa skill khusus, yakni:
1.Paham tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2.Cermat dalam membuat Draft Rancangan Peraturan
3.Memiliki wawasan yang luas dan paham ragam disiplin ilmu
4.Mampu mengejawantahkan ide daripada pejabat negara
5.Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
Itulah skill khusus yang diperlukan untuk dapat menjadi tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan.***