Gawat! Mulai 2024 ASN Lebih Mudah Dipecat Jika Lakukan Beberapa Hal Ini, Menteri PAN RB Beri Bocorannya!

inNalar.com – Pemerintah saat ini tengah memproses peraturan pelaksana dari UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturannya, dikabarkan ASN tanah air akan lebih mudah untuk dipecat di tahun 2024 mendatang.

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa PP yang saat ini sedang digodok akan memuat beberapa syarat khusus pemecatan ASN.

Baca Juga: Ternyata Segini Tukin Mendikbud Nadiem Makarim, Per Bulan Bisa Dapat Hampir Rp50 Juta Loh!

Aturan pertama adalah tentang ASN yang dihukum penjara paling singkat selama 2 tahun dapat diberhentikan dari jabatan mereka.

Tidak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa PP tersebut aka memberikan penguatan atas pemberhentian ASN nantinya.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara yang tidak mencapai target kinerja juga bisa memperoleh sanksi pemecatan.

Baca Juga: Tak Semua PNS Dapat! Tunjangan Ketahanan Tubuh Hanya Diperuntukan Bagi ASN – PNS di Daerah Ini dengan Syarat…

Tentu hal ini perlu menjadi perhatian tersendiri bagi para ASN di tahun 2024 nanti.

Azwar Anas sendiri mengatakan bahwa saat ini masih ada banyak sekali ASN yang kadang-kadang tidak bekerja.

Kinerjanya pun terbilang cukup rendah bahkan tidak bekerja sama sekali akan tetapi tidak dapat diberhentikan.

Baca Juga: Hampir Jatuh ke Laut, Begini Kisah Pembangunan Jembatan Youtefa Kebanggan Jokowi di Papua yang Diangkut Kapal dari Surabaya

Pemerintah saat ini sendiri tengah menyiapkan sebanyak 2 PP sebagai aturan pelaksana atas UU ASN 2023.

Kedua aturan yang tengah disiapkan ini sendiri merupakan RPP tentang penghargaan, pengakuan, & manajemen ASN. Serta RPP manajemen ASN.

Menurut Menteri PAN RB, RPP manajemen ASN nantinya akan memiliki 19 bab.

Ia juga memberi tahu bahwa tenggat waktu penyusunannya bisa mencapai 6 bulan.

Kedua PP ini sendiri diwacanakan rampung pada bulan April 2024 mendatang.

Yakni termasuk aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di dalam RPP tersebut akan menguatkan mengenai pentingnya dialog kinerja dalam menetapkan dan melakukan klasifikasi, serta evaluasi pegawai.

Selain itu, ia pun menyinggung tentang evaluasi kinerja para ASN di tanah air.

Nantinya akan dilakukan evaluasi sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Kemudian akan diadakan pula evaluasi tahunan untuk memastikan progres kinerja ASN tersebut.

Dengan begitu, jika terdapat pegawai yang memiliki kinerja buruk maka bisa saja dilakukan mutasi dalam waktu lebih singkat.***

 

Rekomendasi