Gawat! 4 Kategori Dosen Ini Tak Bisa Dapatkan Tunjangan Senilai Hampir Rp1,3 Juta per Bulan, Kenapa?

inNalar.com – Tunjangan dosen merupakan sebuah tunjangan profesi yang diberikan kepada dosen yang juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran nominal dari tunjangan yang diberikan kepada dosen ini bermacam-macam tergantung dengan jabatan yang dimiliki.

Namun, berbeda dengan instansi, tunjangan dosen hanya diberikan kepada empat jabatan dosen saja, yakni Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.

Baca Juga: Indonesia Darurat Penghulu, Ternyata Ini Penyebab Kemenag Kekurangan PNS Jabatan Ini, Gaji Tak Menggiurkan?

Nominal daripada insentif yang diberikan kepada pendidik di tingkat perguruan tinggi ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007.

Adapun besaran nominal dari tunjangan masing-masing jabatan dosen menurut Perpres Nomor 65 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.

– Guru Besar mendapat Rp1.350.000 per bulan

Baca Juga: Gawat! Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilu 2024 di Situs Resmi KPU, Diretas dan Dijual Senilai Rp1,2 Miliar?

– Lektor Kepala mendapat Rp900.000 per bulan

– Lektor mendapat Rp700.000 per bulan

– Asisten Ahli mendapat Rp375.000 per bulan

Baca Juga: Antusias Pulang ke Jakarta, Luhut Jadi Sorotan Setelah Hadiri Pelantikan Maruli Simanuntak Jadi KSAD, Sudah Selesai Berobat?

Meski sudah tercantum besaran tunjangan dosen yang masing-masing jabatan dosen tersebut miliki, namun, ternyata ada beberapa kategori pendidik di perguruan tinggi yang tidak bisa mendapatkan insentif ini.

Beberapa kategori tenaga pendidik di tingkat perguruan tinggi yang tidak dapat merasakan insentif ini diatur dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007 Pasal 7.

Pada Perpres Nomor 65 Tahun 2007 Pasal 7, disebutkan bahwa tunjangan dosen tidak diberikan kepada empat kategori dosen berikut.

Pertama, dosen tidak tetap atau dosen luar biasa.

Kedua, pendidik perguruan tinggi yang dibebaskan sementara waktu dari jabatannya.

Lalu, dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena ada alasan lain.

Keempat dan terakhir adalah pendidik perguruan tinggi yang diberhentikan untuk sementara waktu.

Keempat kategori dosen di atas tidak dapat menikmati tunjangan dosen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007. ***

 

Rekomendasi