Gara-gara UU ASN Dirilis, Tahun 2025 Tak Ada Lagi Pegawai Honorer dan Non-ASN di Ranah Pemerintahan?

inNalar.com – Akibat adanya perilisan Undang-Undang baru untuk pengaturan di ranah Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa aturan lama banyak yang diubah.

Undang-Undang baru yang dirilis pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu tersebut adalah UU Nomor 20 Tahun 2023.

Rilisnya UU ASN 2023 ternyata juga menandai bahwa Undang-Undang lama, yakni UU Nomor Tahun 2014 tentang ASN tidak akan berlaku kembali.

Baca Juga: Telan Dana Rp7,26 Miliar, Ini Progres Proyek Parkir Wisata Nglanggeran yang Terkoneksi Exit Tol Jogja-Solo

Nah, pada UU ASN 2023 ini terdapat aturan baru terkait batasan usia pensiunan PNS.

Pada aturan ini, disebutkan dua golongan jabatan yang berbeda, yakni Jabatan Manajerial, dan Jabatan Non manajerial.

Beberapa aturan baru di UU ASN 2023 juga menegaskan terkait kesetaraan hak antar PNS dan PPPK.

Baca Juga: IKN Diguyur Hujan, Genangan Air di Bendungan Sepaku Semoi Kebanggaan Jokowi Mulai Tinggi, Bisa Menangkal Banjir?

Selain itu, Undang-Undang yang baru dirilis oleh Pemerintah pada akhir bulan Oktober 2023 lalu tersebut juga mengatur terkait sebab-sebab Pegawai ASN diberhentikan.

Selanjutnya, ada pula aturan yang mengatur terkait Pegawai ASN yang tidak diperbolehkan mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.

Adapula aturan terkait periode mendatang, yakni periode 2025.

Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Rilis, Pegawai ASN yang Lakukan Hal Tak Terduga Ini Bakal Diberhentikan, Alasannya…

Pada tahun 2025 mendatang, tidak akan ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya yang berada di Pemerintahan.

Pemerintahan tidak akan lagi menerima pegawai honorer dan non-ASN lagi nantinya di tahun 2025.

Aturan ini menegaskan bahwa Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penatannya paling lambat bulan Desember 2024 mendatang.

Begitupula sebaliknya, artinya aturan tersebut harus mulai diindahkan pada saat UU Nomor 20 Tahun 2023 ini dirilis.

Namun, perlu digaris bawahi, bahwasannya dibresmikannya UU ASN 2023 juga akan melindungi hak Pegawai Honorer di Pemerintahan.

Sebab, dalam UU tersebut disebutkan bahwa tidak akan ada PHK massal untuk Pegawai Honorer.

Itulah sekilas ulasan terkait UU ASN 2023 yang mengatur terkait aturan baru para ASN.***

 

Rekomendasi