Gantikan Anwar Usman, Segini Gaji dan Tunjangan Diterima Suhartoyo Sebagai Ketua MK, Cuma Rp5 Juta?

inNalar.com – Penunjukkan Ketua Mahkamah Konstitusi telah di putuskan setelah putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman.

Hal tersebut dikarenakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat sebagai Ketua MK.

Suhartoyo mengawali karirnya menjadi hakim pada saat ia bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Baca Juga: Tak Perlu Nunggu Tahun 2024, PPPK Bisa Langsung Dapat Kenaikan Gaji, Begini Caranya!

Suhartoyo pun dipercaya menjadi hakim di beberapa kota sampai tahun 2011 dan karirnya semakin cemerlang.

Pada tahun 2011, Suhartoyo menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Suhartoyo menjadi Hakim MK menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 2015 lalu.

Baca Juga: Kabar Buruk! Tenaga Honorer Resmi Dihilangkan Sejak UU No 20 Tahun 2023 Disahkan Jokowi, Kena PHK Masal?

Banyak masyarakat yang penasaran sebenarnya berapa gaji seorang Ketua MK.

Mengenai gaji Ketua Mahkamah Konstritusi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa gaji seorang Ketua MK adalah sebesar Rp5.040.000.

Baca Juga: Auto Makmur! Gaji PPPK Ikut Naik Sebesar 8 Persen, Berapa Nominal Golongan Tertinggi?

Angka tersebut terbilang kecil mengingat Suhartoyo menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga negara tertinggi.

Namun, jangan salah, selain mendapat gaji pokok, Ketua MK juga berhak atas beberapa fasilitas dan salah satunya adalah tunjangan.

Besaran tunjangan jabatan Ketua MK telah tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Diketahui bahwa jumlah tunjangan yang didapatkan oleh Suhartoyo setelah menjabat sebagai Ketua MK mencapai ratusan juga  yakni Rp121.609.000.

Selain itu Suhartoyo diketahui juga berhak atas fasilitas lain setelah menjabat sebagai ketua MK alias Mahkamah Konstitusi.

Fasilitas yang didapatkan oleh Suhartoyo diantaranya tunjangan jabatan rumah negaram fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, kedudukan protokol, dan lainnya.***

 

Rekomendasi