

inNalar.com – Seusai Pemilihan Umum 2024 digelar, berbagai persoalan muncul, termasuk diantaranya terkait kecurangan KPU selaku penyelenggara.
Berbagai pihak merasa dirugikan terkait Pemilu 2024 kali ini, termasuk diantaranya adalah capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Baca Juga: Kecurigaan Tumbuh Mengenai Pemulihan Kate Middleton Gegara Menghilang dari Publik Hampir Dua Bulan
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa berdasarkan real count sementara KPU, posisi pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud berada di urutan terakhir.
Adapun posisi pertama, masih dihuni oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo-Gibran.
Kemudian posisi kedua, disusul oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, yakni Anies-Muhaimin.
Usulan Ganjar Pranowo terkait hak angket DPR itu pun mendapatkan respon dari berbagai partai politik yang saat ini ada di parlemen.
Kubu 03 Ganjar-Mahfud dan kubu 01 Anies-Muhaimin cenderung mendukung usulan yang dilontarkan oleh oleh mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Namun sebaliknya, kubu 02 yang mengusung paslon capres cawapres Prabowo-Gibran justru menilai hal tersebut merupakan tindakan yang dinilai berlebihan.
Baca Juga: Menyoal Bergabungnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Kabinet Jokowi
Lalu, bagaimana tanggapan dari Mahfud MD sendiri yang merupakan pasangan cawapres dari Ganjar Pranowo selaku orang yang mengusulkan hak angket itu?
Dikutip dari laman web ANTARA, calon wakil presiden nomor urut 3 itu enggan mengomentari persolan hak angket yang diusulkan oleh capresnya.
Mahfud sendiri menegaskan bahwa persoalan hak angket merupakan urusan yang ranahnya di partai politik, bukan justru urusan pasangan calon.
Dalam keterangannya (23/02/2024), bagi pasangan calon tidak ada keharusan untuk mengurusi usulan hak angket tersebut.
Menurut informasi media, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat dirinya mengadakan rapat bersama tim pemenangannya di Jakarta, 15 Februari 2024.
Sejauh ini, usulan yang dilontarkan oleh capres nomor urut 3 itu disambut baik oleh partai pengusungnya, yakni PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga: Resmi Gantikan Mahfud MD! Hadi Tjahjanto Berkomitmen Jaga Situasi Kondusif Pasca Pemilu 2024
Hak angket sendiri merupakan hak DPR RI untuk menyelediki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, startegis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.***
Tag: Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Pilpres 2024, Prabowo, Gibran, Hak Angket