Ganjar Pranowo Ngotot Ajukan Hak Angket, Pakar: Hasilnya Tak Dapat Batalkan Perhitungan Pemilu

inNalar.com – Beredar kabar terkait hak angket milik DPR RI yang saat ini sedang panas-panasnya dibahas.

Setelah Pemilu 2024 selesai digelar, berbagai pihak merasa banyak yang dirugikan karena suaranya tidak sesuai dengan ekspetasi.

Alhasil, baik dari kubu A maupun B mencari bukti-bukti untuk diajukan kepada pihak yang berwenang agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ganjar Usul Hak Angket Pilpres 2024, Cawapresnya Mahfud MD Enggan Berkomentar

Calon presiden dari kubu 03, Ganjar Pranowo tidak lama ini mengusulkan partai pengusungnya PDI Perjuangan untuk membawa persoalan pemilu ini ke ranah DPR.

Dirinya yakin bahwa Pemilu 2024 ini penuh dengan kecurangan yang akhirnya banyak merugikan pihaknya.

Hak angket sendiri merupakan kewenangan DPR untuk melakukan investigasi terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang diduga melanggar hukum.

Baca Juga: Usai Jokowi-Paloh Bertemu, Kini PDIP Rencanakan Pertemuan Megawati dan JK

Jadi dapat disimpulkan, bahwa hak angket boleh dilakukan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Namun, hak angket tidak boleh dicampurtangani oleh pihak manapun, baik itu capres maupun cawapres dari paslon manapun.

Perlu diketahui, bahwa hasil dari hak angket tersebut nantinya tidak akan memiliki kekuatan untuk menggugurkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Disinggung Publik Terkait Kekompakan, Mahfud MD Berikan Alasan Dirinya yang Tak Berkomunikasi dengan Ganjar Selama 4 Hari

Selain itu, hasil hak angket juga tidak dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan umum.

Dikutip dari laman web ANTARA, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary juga menilai bahwa hak angket DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

Selain Ichsan Anwary, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam instagramnya pun mengungkapkan hal yang sama.

Baca Juga: Resmi Gantikan Mahfud MD! Hadi Tjahjanto Berkomitmen Jaga Situasi Kondusif Pasca Pemilu 2024

Sedikit informasi, bahwasannya menurut hasil Real Count sementara KPU, saat ini pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Kemudian, di posisi kedua ditempati oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, yakni Anies-Muhaimin.

Sedangkan di posisi ketiga diambil alih oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar – Mahfud.***

Baca Juga: Semakin Panas! Cawapres Mahfud MD Tanggapi Isu Hadi Tjahjanto Sebagai Pengganti Dirinya Jadi Menko Polhukam

Tag: Ganjar, Hak Angket, Pemilu 2024, DPR

 

 

Rekomendasi