

inNalar.com – EBT singkatan dari Energi Baru Terbarukan merupakan inovasi pembaharuan energi yang didambakan oleh masyarakat Indonesia, wacana pembuatan PLTS terapung di Sumatera Barat memasuki babak baru tetapi justru timbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pada tahun 2022, Perusahaan Listrik Negara (PLN) digadang-gadang akan bekerja sama dengan perusahaan asing untuk membuat PLTS Terapung di beberapa lokasi.
Sumatera Barat terpilih menjadi lokasi yang cocok untuk membangun proyek ini, dengan dua tempat yang dipilih, yaitu Danau Toba dan Danau Singkarak.
Baca Juga: Tenggak Biaya 67 Triliun, Proyek Jalan Tol Ini Diramalkan Jadi Solusi Kemacetan Jalur Pantura
Setelah dilakukan pengecekan lebih dalam, Danau Singkarak sendiri memiliki potensi yang luar biasa, kapasitas aliran listrik yang dapat dihasilkan mencapai 75 sampai 90 Megawatt dengan hitungan untuk per tahunnya sekitar 108 Gigawatt.
Potensi yang besar dari PLTS terapung tentunya besar namun pada saat ini pembangkit listrik tersebut tidak dapat dijadikan pasokan utama untuk listrik di wilayah Sumatera Barat menggantikan PLTU Ombilin.
Maka dari itu, pemerintah lakukan transisi energi secara bertahap, tidak bisa langsung.
Pembangunan pembangkit listrik terapung juga memiliki tujuan, yaitu untuk menjadikan Indonesia sebagai negara zero emission atau green energy.
Untuk sekarang, kelanjutan dari pembangkit ini masih dalam rencana di tahap perjanjian jual beli dengan PT PLN.
PT PLN akan bekerjasama dengan badan usaha asing yang sudah berpengalaman menangani permasalahan tentang Energi baru yang diperbaharui.
Baca Juga: Proyek Dengan Nilai Investasi Rp 1,9 Triliun Ini Bakal Menjadi Simbol Modernisasi Kota Makassar
Pemerintah menggandeng perusahaan energi asing dari Arab Saudi, yaitu ACWA Power guna mengoptimalisasi dan mengembangkan sistem yang akan digunakan untuk kedepanya.
Anggaran yang dikeluarkan untuk membangun proyek PLTS Terapung Singkarak sendiri, yaitu sebesar USD 104,9 juta atau setara dengan Rp 1,63 triliun (kurs terkini, Rp15.551,15).
Pemerintah memiliki harapan mengenai estimasi dimulainya pengerjaanya proyek PLTS Terapung pada pertengahan tahun 2025.
Dengan rentang waktu yang cukup singkat yaitu satu tahun lebih, tepatnya sekitar 18 bulan yang berakhir pada akhir tahun 2026.
Pembangunan pembangkit listrik di Sumatera Barat ini akan memanfaatkan Danau Singkarak. Artinya, sekitar 0,26 persen dari total luas danau.
Ketika sudah beroperasi nantinya, aliran listrik akan disalurkan melalui interkoneksi dengan besar daya 150 Kilo Volt (kV).
Baca Juga: BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan Demi Dorong Pengusaha Go Internasional
Dengan besar daya yang sudah ditentukan tersebut diharapkan hasil listrik dari pembangkit listrik terapung dapat menopang kebutuhan listrik bersih di wilayah Sumatera Barat.
Namun, dengan adanya proyek dari pemerintah yang menggunakan lahan alam seperti di Danau Singkarak proyek ini justru timbulkan polemik, banyak masyarakat di sekitar danau melakukan penolakan dengan hal tersebut.
Dikarenakan menurut mereka pemerintah dan PLN menggunakan manfaat ini demi keuntungan mereka sendiri dan tidak melihat kondisi masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan danau.
Mereka mengeluhkan jika proyek ini berjalan maka akan ada banyak sekali sampah yang akan menganggu ekosistem danau dan membuat nelayan kesulitan untuk menangkap ikan.
“Pihak pengelola Danau Singkarak akan membangun PLTS. Dengan adanya PLTS, nantinya akan mengganggu perkembangan biota danau dan menyulitkan masyarakat nelayan untuk mencari ikan,” tutur Jasman selaku Ketua BPKDS, dikutip inNalar.com dari laman resmi DPRD Prov Sumbar.
Permasalahan yang dikeluhkan masyarakat sudah ditampung oleh pihak DPRD dan akan dilimpahkan ke komisi atau dewan yang bertanggungjawab dalam proyek ini.
Dengan terpasangnya PLTS Terapung di Danau Singkarak akan membuat Sumatera Barat menjadi tempat yang cocok untuk perkembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) lainya.***(Wahyu Adji Nugraha)