

inNalar.com – Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan salah satu instansi dengan nominal tunjangan yang cukup tinggi.
Dengan begitu, pegawai yang bekerja di Kementerian ESDM nantinya tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok saja.
Para pegawai PNS tersebut juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya.
Salah satunya yang sangat menarik untuk dibahas adalah tunjangan kinerja.
Tentu besaran kinerja ini memiliki nominal berbeda-beda. Pasalnya, akan disesuaikan dengan kelas jabatannya.
Semakin tinggi kelas jabatan yang diduduki, maka tentu saja semakin banyak nominal tunjangan yang diperoleh.
Jika kelas jabatannya masih rendah maka tunjangannya juga semakin sedikit.
Lantas, berapakah nominal tunjangan kinerja PNS di Kementerian ESDM tanah air?
Rincian Tunjangan Kinerja PNS Kementerian ESDM
Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada para Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi ini sesuai dengan Perpres No.94 Tahun 2018. Berikut rinciannya:
Tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai PNS di Kementerian ESDM ini tentu disesuaikan dengan kelas-kelas jabatannya seperti di atas.
Adapun tukin paling tertinggi akan diperoleh dengan kelas jabatan tertinggi yakni 17 dengan jumlah Rp33 juta lebih.
Tentu bisa jadi salah satu motivasi dan referensi saat ingin mendaftar sebagai CASN nantinya.***